Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, yang mendakwa dengan perbuatan pidana
"tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I ”.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya jaksa Dewi menghadirkan saksi penangkap dari kepolisian Polres KP3, yang menerangkan telah menangkap terdakwa Miko tanggal 18 Januari 2022 dirumahnya jalan Putat Jaya Pasar, ditemukan sabu 1 poket 0,34 gram dalam dompet, dan 1 pipet kaca berisi sisa sabu, yang menurut pengakuan terdakwa adalah miliknya, telah terjual 3 poket, membeli dari Tuwek (DPO) seharga 600 ribu.
Terdakwa Miko sudah pernah dihukum dengan kasus yang sama yaitu memiliki sabu, saat itu hukuman Miko masih ringan yaitu 1 tahun 6 bulan, setalah keluar penjara terdakwa mencoba menjadi menjual sabu.
Syamsul Arifin selaku penasihat hukum terdakwa, menanyakan apakah merasa menyesal dan tidak mengulangi lagi,
" Apakah kamu sekarang menyesal, tidak mengulangi lagi, tanya Syamsul.
" Iya, saya menyesal, tidak mengulangi lagi," ujar Miko.
Hakim ketua Erentua Damanik menunda sidang Kamis pekan depan dengan agenda tuntutan Jaksa.
Dalam dakwaan jaksa, Pada hari Minggu tanggal 16 Januari 2022 sekira pukul 23.00 wib, terdakwa Miko menghubungi Tuwek (DPO) untuk memesan sabu. Kemudian Tuwek mengarahkan terdakwa untuk mengambil sabu sistim ranjau ditentukan Tuwek dijalan Putat Jaya Surabaya.Terdakwa membayar sabu ke tuwek dengan cara setor tunai mesin ATM BCA.
Terdakwa Miko mendapat 1 poket sabu seharga 600 ribu, terdakwa kemudian membagi sabu tersebut menjadi 4 poket, untuk dijual lagi seharga 200 ribu /perpoket.Dan terdakwa sudah menjual sabu tersebut 3 poket.
Selanjutnya pada hari Selasa 18 Januari 2022 sekira pukul 10.00 wib, dirumahnya jalan Putat Jaya Pasar no.60, saat terdakwa sedang tidur, dilakukan penangkapan oleh saksi Agus Subandi dan saksi Ibnu Wiyatno anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Dilakukan Penggeledahan dibawah meja ruang tamu ditemukan dompet kecil berisi sabu 0,34 gram serta pembungkusnya, dan 1 pipet kaca berisi sisa sabu seberat 1,94 gram beserta pipetnya.Selain menjual terdakwa juga memakai sabu tersebut.(Sam)
Editor : Redaksi