suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

CABULI ANAK TETANGGA, USAI LAMPIASKAN NAFSU, KORBAN DIBERI UANG Rp.20 RIBU, KOESWANTORO "PAEDOFIL SADIS" DIADILI.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Kakek Koeswantoro, menjalani sidang di ruang Candra PN Surabaya, secara online.
Foto: Terdakwa Kakek Koeswantoro, menjalani sidang di ruang Candra PN Surabaya, secara online.
Surabaya, suara publik - Sungguh bejat Kelakuan bocah tua nakal ini, kakek ini termasuk paedopilia sadis, yang tega menggauli gadis dibawah umur, yang masih termasuk tetangganya. Terdakwa Koeswantoro di usianya lebih dari separuh abad itu dengan teganya menggauli anak dibawah umur. Modusnya dengan memberikan uang kepada korban yang sepantasnya dia panggil cucu.

Terdakwa yang hanya seorang pengangguran itu menjalani sidang tertutup di ruang candra Pengadilan Negeri Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim Sutrisno. Sidang tersebut masuk pada agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosyid dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Berdasarkan dakwaan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya dijelaskan bahwa awalnya korban yang masih berusia 10 tahun itu bersama teman-temannya sering bermain di rumah terdakwa dan selalu diberi uang. Petaka itu baru muncul saat korban datang ke rumah terdakwa. 

Lalu terdakwa menawari uang kepada korban. Setelah korban mengiyakan, terdakwa tidak langsung memberikan uang tersebut. Akan tetapi, malah diajak masuk ke dalam kamar terdakwa. 

Didalam kamar tersebut, terdakwa lalu melampiaskan nafsu bejatnya. Setelah puas, korban memberikan uang kepada korban sebesar Rp 20 ribu. Setelah kejadian itu, terdakwa mulai sering mengajak korban melakukan perbuatan terlarang itu. 

Benar kata sebuah pepatah, serapat-rapatnya bangkai ditutupi akan tercium juga pada akhirnya. Perbuatan terdakwa akhirnya diketahui oleh orang tua korban, setelah korban menceritakan semuanya apa yang dilakukan terdakwa.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengantar Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata JPU Fathol Rosyid, saat ditemui usai persidangan, Selasa (19/04/2022). (Sam)

Editor :