Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nining Dwi Arianto dari Kejati Jatim, menyatakan terdakwa Bimo telah melakukan tindak pidana yang "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram."
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan melanggar pasal 196 atau pasal 197 UU. Keseharan.
Jaksa Nining menghadirkan Daeng Surono dari Ditresnarkoba Polda Jatim sebagai saksi dipeesidangan, telah menangkap terdakwa Bimo tanggal 22 Januari 2022 jam 00.30 malam, didalam rumahnya jalan wonokitri Surabaya.
Saat ditangkap ditemukan sabu 19 poket berat total 47,71 gram, dan pil koplo sebayak 37 botol atau 37 ribu butir dalam lemari. Ditemukan juga uang 800 ribu, hasil penjualan 1 botol pil koplo.
Terdakwa Bimo, mengaku mendapat perintah mengambil paket, dan diranjau dan diantar sesuai petuntuk Telek (DPO),
" Uang 800 ribu itu hasil penjualan pil koplo Bu, kalau sabu nanti pembayarannya langsung ke Telek," ujar terdakwa.
Hakim Sutrisno, menunda sidang pada Kamis tanggal 12 Mei, dengan agenda masih Saksi dari JPU.
Dalam dakwaan Jaksa, Saksi Daeng Surono dan Hendrawan petugas Ditresnarkoba Polda Jatim, mendapat informasi masyarakat adanya peredaran narkotika jenis sabu, oleh seseorang yang biasa dipanggil Kempel, di jalan Wonokitri IV/26 Dukuh Pakis Surabaya.
Selanjutnya kedua saksi hari Kamis 27 Januari 2022 jam 00.30 wib, mendatangi rumah terdakwa Bimo saat itu sedang tidur, petugas menghampiri dan menangkap terdakwa Bimo. Dilakukan penggeledahan ditemukan 1 poket 0,56 sabudalam casing HP, 18 bungkus poket lainnya disimpan Bimo dalam tas hitam didalam lemari, dengan berat total sabu 47,15 gram. Dan 37 botol berisi pil doeble L, dengan total butir sebanyak 37 ribu butir, disimpan dalam lemari. 1 HP Oppo, yang 800 ribu.
Bimo mendapatkan sabu dari Telek (DPO) melalui Pungky (DPO), sebelumnya tanggal 18 Januari Terdakwa ditelpon Telek, disuruh menemui seseorang di jalan Mayjen Sungkono untuk menerima sebuah karton berisi 40 botol pil koplo, yang perbotolnya berisi 1000 butir. Setiap mengantarkan pesanan yang diperintah Telek, Bimo mendapat upah 200 ribu.(Sam)
Editor : Redaksi