Surabaya, suara publik - Harun Al Rasyid oleh Jaksa Mosleh Rahman dari Kejari Surabaya dituntut dengan pidana penjara selama 12 bulan, terdakwa didakwa JPU telah melakukan tindak pidana " penipuan " sebagaimana diatur dan diancam sesuai pasal 378 KUHPidana.
" Menuntut terdakwa Harun Al Rasyid dengan pidana penjara selama 12 bulan, dikurangkan seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan, dan menyatakan terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa Mosleh dieuang Cakra PN.Surabaya, Rabu (27/04/2022).
Terhadap tuntutan jaksa, Terdakwa Harun Al Rasyid, yang tanpa didampingi penasihat hukum, memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.Sedangkan Jaksa tetap pada tuntutannya.
Hakim ketua Suparno, menunda sidang sampai tanggal 11 mei 2022, dengan agenda putusan.
Awalnya, terdakwa Harun Al Rasyid menghubungi Kathlen Septinazareta, adik dari Ilona Tanjung Sari. Kala itu, Harun menyatakan niatnya untuk menyewa mobil warna abu-abu metalik itu. Harun mengatakan akan menyewa mobil itu selama tujuh hari. Terhitung sejak 6 hingga 13 Desember 2021, dengan harga sewa perhari 250 ribu.
100%
Total harga sewa keseluruhan selama tujuh hari tersebut Rp 1,7 juta. Mobil keluaran 2019 tersebut merupakan milik Ilona yang dititipkan kepada adiknya, Kathlen, untuk disewakan.
Harun mengatakan kepada Kathlen uang pembayaran sewa tersebut akan dibayar jika mobil sudah dikembalikan. Rencananya, mobil tersebut akan digunakan Harun untuk oprasional even Telkomsel tempatnya bekerja sebagai tim leadernya.
Pengakuan Harun yang akan menggunakan mobil untuk keperluan even produk BYU itu membuat Kathlen percaya. Kathlen kemudian menyerahkan kunci kontak mobil kepada Harun. Mobil kemudian dibawa pergi Harun.
Namun saat jatuh tempo, mobil tersebut justru tak dikembalikan oleh Harun kepada Kathlen. Mobil tersebut justru digadaikan Harun kepada Ivan Matdoni. Akibatnya, Ilona mengalami kerugian sebesar Rp 120 juta.(Sam)
Editor : Redaksi