SURABAYA - SUARA PUBLIK. Seorang pemuda bernama Adi Bagus (18) warga Jalan Gunung Sari Pasar Ikan Kota Surabaya, akhirnya diciduk Satuan Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polrestabes Surabaya. Lantaran menyetubuhi gadis dibawah umur. Kelakuan bejat pelaku, diketahui oleh paman korban saat korban diantarkan pulang oleh pelaku.
Dihadapan Petugas, selasa 22/3/2016, pelaku yang sehari hari bekerja
menjaga sebuah Gudang Toko dikawasan Sidoarjo ini mengaku, dirinya dan Gadis
yang masih duduk dibangku kelas II SMP ini kenal di Facebook. Melati (13) nama
samaran, diajak pelaku ke pacet setelah mereka saling cocok manjadi pasangan
kekasih. "Saya ajak kepacet mas untuk bilang mau apa nggak pacaran sama
saya, dia jawab mau," cetus Adi.
Setelah itu mereka akhirnya berangkat ke pacet,sepulang dari pacet sekira pukul
23.00 WIB, pada hari yang sama pelaku mengajak korban ke tempatnya bekerja. Sesampainya
di Gudang, pelaku membawa masuk si Melati kedalam gudang dan dikunci dari
dalam. Setelah itu, korban disuruh untuk melepaskan baju kemudian korban mulai
di raba raba oleh tersangka selama 30 menit.
Untuk melancarkan perbuatannya, Adi Bagus juga mengatakan dan mengeluarkan
Jurus maut yang membuat si Melati terpesona tak berdaya, "saya akan
menikahi kamu kalau sudah lulus nanti," rayunya kepada korban. Dirinya
tidak mengetahui apabila korban ternyata masih dibawah umur, "saya ndak
tau kalau dia masih dibawa umur, lha tingginya saja melebihi saya,"
ucapnya.
Kasubag Humas Polrestabes, Kompol Lily Djafar menjelasakan, pelaku ditangkap
oleh Unit PPA karena dilaporkan Paman Korban, pamannya curiga setelah
keponakannya tidak dipulangkan semalaman. "Pamannya curiga, setelah pelaku
memulangkan korban keesokan harinya," jelas Kompol Lily, Selasa (22/3).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kini pelaku harus mencicipi
dinginnya hotel prodeo alias sel tahanan Mapolrestabes Surabaya. Pelaku
akan dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang
perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.(TOM)
Editor : Pak RW