suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

"SPESIALIS BAWA KABUR MOTOR TEMAN" RESIDEVIS KHOLIFATHUL DIBUI LAGI 13 BULAN

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Kholifathul Indrianasari, saat menjalani sidang dengan agenda putusan hakim, dieuang Candra, secara online.
Foto: Terdakwa Kholifathul Indrianasari, saat menjalani sidang dengan agenda putusan hakim, dieuang Candra, secara online.

Surabaya, suara publik - Kholifathul Indrianasari divonis satu tahun dua bulan penjara. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis selama satu tahun tiga bulan penjara karena nekat menipu teman prianya, Muhammad Yusuf Efendi.

Ketua Majelis Hakim Martin Ginting menyatakan, perbuatan wanita yang kerap disapa Ipa itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menggelapkan Honda Beat nopol L 5482 JW, milik ibu dari Muhammad Yusuf Efendi, Kasemi.

"Menyatakan Terdakwa Kholifathul Indrianasari als Ifa Binti Dwi Agus Prabowo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum," ujarnya.

Atas putusan itu, terdakwa Ipa dan JPU menyatakan menerima putusan. Perbuatan Ipa dinilai telah melanggar pasal 372 KUHP. Padahal, 24 Juni 2021 lalu, Ipa juga pernah divonis selama 16 bulan penjara, dengan perkara yang sama.

Saksi Yusuf mengaku tak menyangka bakal kehilangan motor Honda Beat nopol L 5482 JW, milik ibunya, Kasemi. Sebab dia justru ditipu rekannya wanitanya, Kholifathul Indrianasari, mentah-mentah. Akibatnya dia mengalami kerugian Rp 10,5 juta.

Awalnya, Yusuf dihubungi oleh Kholifathul melalui chat Facebook Lite dengan nama akun Kholifahh (Faa). Kholifathul meminta Yusuf agar menjemputnya di Jalan Gili Kota Surabaya. Sebagai teman, Yusuf bergegas menuju Jalan Gili Surabaya dengan membawa motor warna putih tersebut.

Saat keduanya bertemu, Kholifathul lantas meminta agar diantarkan ke rumahnya untuk mengganti pakaian. Usai ke rumah Kholifathul, Yusuf lalu mengajaknya pergi ke rumah Zainal Arifin, temannya yang lain. Selesai dari rumah Zainal, mereka bertiga keluar berboncengan tiga untuk nongkrong.

Terdakwa Kholifathul kemudian mengajak saksi Yusuf ke rumah tantenya yang berada di Jalan Gersikan 6 Surabaya dengan alasan akan mengambil charger HP.

Yusuf, Zainal dan Kholifathul lantas pergi menuju lokasi yang dimaksud. Sesampainya di Jalan Gersikan 6 Surabaya, Kholifathul meminta agar Yusuf dan Zainal berhenti. Kholifathul mengatakan akan mengambil charger HP di rumah tantenya. Dia meminta agar meminjamkan motor itu.

Kholifathul kemudian meminta agar Yusuf menunggu di depan gang saja. Kholifathul beralasan jika dirinya hanya membutuhkan waktu sebentar untuk mengambil cas HP tersebut. Sebab jika ketahuan diantar lelaki nantinya bakal dimarahi sang tante.

Selanjutnya Yusuf menyerahkan motor tersebut kepada terdakwa Kholifathul. Saksi Yusuf bersama saksi Zainal menunggu di depan gang Jalan Gersikan 6 Surabaya.

Namun setelah menunggu beberapa lama, Kholifathul rupanya tak kembali. Kholifathul justru membawa motor tersebut ke daerah Sidodadi Surabaya. Kholifathul kemudian menggadaikan motor tersebut kepada Rizal seharga Rp 1,2 juta. 

Akibatnya Kholifathul didakwa melanggar pasal 378 KUHP. Sementara itu, Kasemi mengaku sejak motornya hilang, dia tak dapat lagi bekerja. Sebab motor tersebut digunakan sehari-hari untuk mengambil jahitan.(Sam)

Editor :