Surabaya, suara publik - Sidang perkara memberikan keterangan palsu perihal kehilangan sepeda motor, seolah- olah isi surat tersebut benar, dengan terdakwa Sintia Aprilia Sari alias Kiki binti Kosim, diruang Kartika 1 PN Surabaya, secara Vidio Call, Rabu (11/05/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya, membacakan dakwaan, yang menyatakan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana.
100%
"Memalsu surat, diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal, surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu"
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jaksa Deddy menghadirkan saksi Rizky Bagus Dhuhari, beralamat di jalan Manukan Lor Surabaya,
Rizky mengungkapkan kalau terdakwa datang kerumahnya untuk meminjam sepeda motor miliknya, dengan alasan untuk menemui orangtuanya, pada hari Sabtu pagi tanggal 2 Pebruari 2022.
Terdakwa Sintia yang tinggal dirumah kos jalan dukuh Kupang timur, berhasil membawa sepeda motor Yamaha Mio milik Rizky berbekal surat STNK asli, namun diperjalan daerah Petemon terdakwa menjual sepeda tersebut.
Saksi Rizky menerangkan kalau dirinya mendapat telpon dari terdakwa kalau sepeda motornya dibawa kabur seseorang yang menolong saat motor tersebut mogok.Sehingga saksi Rizky dan terdakwa Sintia inisiatif melaporkan peristiwa kehilangan tersebut ke Polsek Wonokromo.
Sidang akan dilanjutkan Rabu pekan depan masih mendengarkan keterangan saksi lainnya.
Berawal hari Senin tanggal 31 Januari 2022 sekira pukul 07.00 wib, bertempat di Kos Jalan Dukuh Kupang Timur Gang XX No. 781 Surabaya.
Terdakwa Sintia meminjam sepeda motor Yamaha Mio NoPol: L-3432-BT warna putih, STNK an. Abdul Halim alamat jalan Hangtuah V/27 Surabaya, kepada saksi Rizky Bagus Dhuhari, dengan alasan menemui orangtuanya.
Saat melewati Jalan Petemon Surabaya, terdakwa menghampiri saksi Karsono, untuk menjual sepeda motor tersebut seharga Rp.2juta, berdalih hanya ada STNK asli, BPKB masih di Adira Finance.
Karsono menawar seharga Rp.1,6 Juta, dan terjadi kesepakatan.
Selanjutnya terdakwa menghubungi Rizky Bagus Dhuhari, namun tidak diangkat, sampai akhirnya saksi Rizky balik menelpon terdakwa Sintia. Terdakwa mengatakan kalau sepeda motor milik Rizky dibawa kabur seseorang di depan SMPN 32 jalan A.Yani /6-8 Surabaya. Saat motor tersebut mogok dan meminta tolong, saat sepeda motor menyala langsung dibawa kabur.
Selanjutnya saksi Rizky dan terdakwa inisiatif untuk melapor ke Polsek Wonokromo. Terdakwa melapor kejadian tersebut di Polsek Wonokromo agar mendapatkan bukti Laporan Polisi guna meyakinkan saksi Rizky.bahwa motornya benar- benar hilang, faktanya motor tersebut dijual oleh terdakwa.
Saksi Rizky memberitahukan kalau sepeda motor.miliknya ada dilaman Facebook oleh Moch Abdul Aziz seharga Rp.2,7 juta. Selanjutnya saksi Musoleh dan saksi Sachyudi Imam anggota Polsek Wonokromo melakukan tawar menawar dengan harga Rp.2,450 juta, dan disetujui dan memberikan alamatnya.
Selanjutnya saksi anggota Polsek Wonokromo, lakukan intrograsi kepada Aziz, mengaku membeli sepeda motor tersebut dari Karsono seharga Rp. 2,450 juta, saksi Karsono menjelaskan kalau membeli sepeda motor tersebut dari terdakwa Sintia seharga Rp.1,6 Juta.
Atas kejadian tersebut, saksi Rizky Bagus Dhuhari menderita kerugian sebesar Rp.4 juta.(Sam)
Editor : Redaksi