Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan terdakwa Murtin terbukti melakukan tindak pidana,
"tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual , membeli, menerima , menjadi perantara dalam jaual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sabu"
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menuntut kepada terdakwa Murtin dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan denda Rp.1 Miliar, subsider 1 tahun penjara.Dikurangkan selama berada dalam tahanan, menyatakan terdakwa tetap ditahan.
Barang bukti berupa 12 poket sabu, Dirampas untuk dimusnakan.
Sidang akan dilanjutkan Kamis pekan depan dengan agenda putusan hakim, hakim Erentua Damanik menutup sidang dengan ketokan palu.
.Pada hari Jum’at, 5 Nopember 2021 sekitar pukul 20.30 wib, bertempat di jalan Tambak Pring Barat Raya No.30 Surabaya, terdakwa Murtin menerima titipan 14 poket sabu dari Saniman (DPO).Untuk dijual lagi dengan harga 150 sampai 200 ribu perpoket nya.dan berhasil dijual 2 poket. Sisanya disimpan di rumah kontrakan terdakwa.
Selanjutnya hari Jumat jam 20.30 wib, terdakwa didatangi saksi Fabianes dan saksi Slamet Raharjo anggota Polrestabes Surabaya, setelah mendapat info dari masyarakat adanya peredaran sabu.Dilakukan penggeledahan dieumah kontrak terdakwa Murtin ditemukan 12 poket sabu dengan berat masing- masing,
0,37, 0,38, 0,38, 0,39, 0,40, 0,41, 0,42, 0,42, 0,43, 0,44, 0,44, 0,44 gram, dan uang tunai 150 ribu.ditemukan dalam dompet warna coklat tepatnya di dalam toples tempat penyimpanan beras.Barang bukti diakui milik terdakwa Murtin.(Sam)
Editor : Redaksi