Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Samsu dari Kejari
Surabaya, Kamis (12/05), menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana "dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan".
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.
Terhadap dakwaan jaksa,terdakwa Anita membenarkannya, sidang akan dilanjut Kamis pekan depan dengan agenda saksi dari JPU.
Berawal dari hubungan antara terdakwa Anita dan saksi Dian Kartika Prapti, terdakwa sering membeli bahan Sembako di toko milik saksi Dian dalam jumlah yang banyak. Kemudian dijual lagi ke pelanggannya oleh terdakwa.
Pasal tanggal 9 Desember 2021 terdakwa mengatakan kepada Dian, kalau pelanggannya di Mojokerto dan Kediri akan membeli Minyak Goreng merk Fortun kemasan 2 liter sebanyak 700 karton, disepakati harga Rp.218.500,-/karton, sehingga total keseluruan Rp 152.950.000,-, kesepakatan akan dibayar tanggal 11Desember 2021.
Tanggal 9 Desember 2021, saksi Dian mengirim minyak yang dipesan terdakwa 700 karton, kerumah terdakwa jalan Jetis Kulon I/76 Wonokromo Surabaya. Selanjutnya minyak tersebut dikirim kepelanggan nya, 400 karton dikirim ke Sri Wilujeng, di Warung Dua Kipas, jalan Raya Prambon Mojokerto. Dijual 216.000,- total pembayaran Rp. 86.400.000,-
300 karton dikirim kepada saksi Mokamat Jalili, jalan Badar Kidul Gg. 2 No. 15-B, Kel. Badar Kidul, Kec. Mojoroto, Kab. Kediri, dijual Rp.210 ribu perkaton.dengan total pembayaran Rp. 63.000.000,-
Setelah terdakwa menerima pembayaran dari para pemesan, tidak segera melakukan pembayaran kepada saksi Dian Kartika Prapti. terdakwa menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya.
Akibatnya, saksi Dian Kartika Prapti mengalami kerugian Rp. 152.950.000,-. (Sam)
Editor : Redaksi