Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Indra Kusuma terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
"tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram"
dan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar”
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dalam dakwaan jaksa .
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 10 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan Denda Sebesar Rp.5 Miliar, subsider 6 bulan penjara.
Menyatakan barang bukti berupa, 11 bungkus sabu seberat 87,62 gram, 2 sekrop ,1 timbangan , 1 ATM BCA, 1 HP samsung , 11 butir pil koplo, dirampas untuk dimusnahkan.
Terhadap tuntutan jaksa, terdakwa melalui penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi).
Terdakwa Indra Kusuma mendapat tipipan sabu dari Erik ( napi lapas Porong) sebanyak 1 ons (100 gram) sabu, selanjutnya dibagi poket kecil pemerintah dari Erik, dan sudah 15 poket dijual ke Lapas Sidoarjo.Dan terdakwa dari Erik mendapat upah 1 juta sampai 2 juta.
Pada hari Rabu tanggal 2 pebruari 2022 jam 20.00 wib di kos DS.Bringin Bendo Taman Sidoarjo, saksi Achmad Afandi dan saksi Firdaus Alam Hudi anggota Polrestabes Surabaya, menangkap terdakwa, dalam penggeledahan ditemukan, 11 bungkus sabu bermacam berat dengan pembungkusnya, dengan berat total 86,52 gram. 2 skrop, 1 timbangan elektrik, ditemukan dalam kotak HP, 1buku catatan.
1 alat pres, 1 ATM BCA Ditemukan di dalam tas.dua buah HP ada di atas kasur.(Sam)
Editor : Redaksi