Hakim ketua Erentua Damanik membacakan putusan terhadap terdakwa, mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana " penggelapan"
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dakwaan pertama Jaksa.
Menghukum oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.
Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa merupakan Residevis yang sedang menjalankan hukuman di rutan Medaeng.Hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatan.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya, yang menuntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Dalam dakwaan jaksa, pada hari Sabtu tanggal 23 Oktober 2021 sekira pukul 18.00 wib, di Jalan Karang Asem 72 Blk No. 99 Tambaksari Surabaya, terdakwa mendatangi rumah saksi Esti Ocvitasari dan saksi Apendi merupakan teman kerja di PT. Terdepan Sejahtera Jaya.Untuk menawarkan tanah Kavling, terdakwa meminjam sepeda motor Honda Scoopy warna merah milik saksi Esti selama 1 minggu untuk keperluan operasional.
Setelah satu Minggu, terdakwa menggadaikan sepeda motor milik Esti melalui perantara feri (DPO) seharga Rp.750 ribu.Terdakwa menggadaikan motor Esti karena untuk membeli HP seharga Rp1,8 juta.
Menyadari motor yang dipinjamkan tidak kembali, saksi Esti melaloprkan kejadian tersebut ke Polsek Tambaksari.
Akiibat perbuatan terdakwa saksi Esti Ocvitasari mengalami kerugian Rp.19 juta.(Sam)
Editor : Redaksi