suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

JARINGAN NARKOTIKA ANTAR PULAU, AMBIL SABU DI PEKANBARU DALAM DUA KOPER BERISI 43 KILOGRAM. DWI VIBBI DAN IKHSAN TERANCAM HUKUMAN MAKSIMAL MATI

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan, saat menjalani sidang diruang Candra PN Surabaya, secara online.
Foto: Terdakwa Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan, saat menjalani sidang diruang Candra PN Surabaya, secara online.
suara-publik.com leaderboard
Surabaya, suara publik - Sidang perkara jaringan peredaran narkotika jenis sabu lintas pulau di Indonesia, sebanyak 43 Kilogram yang dikemas dalam bungkus teh Cina, terbagi dalam dua koper, denganĀ 

Terdakwa Dwi Vibbi Mahendra bersama dengan terdakwa Ikhsan Fatriana, dieuang Candra PN.Surabaya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara, dari Kejari Surabaya,menyatakan terdakwa Dwi Vibbi dan terdakwa Ikhsan telah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu, yang "tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram"Kamis (19/05).

Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam dakwaan jaksa, Pada hari Selasa tanggal 14 Desember 2021, Joko (DPO) menghubungi terdakwa Dwi Bibbi Mahendra melalui chat BBM, memberi tahu besok ada pengiriman Narkotika, terdakwa Vibbi disuruh berangkat ke Bandung.

Anak buah Joko, Zoa zoa memberitahu terdakwa uang transport ke Bandung sudah dikirim sebanyak 1,8 juta. Tersakwa menggunakan transportasi kereta api, sampai di Bandung terdakwa menginap di hotel dekat stasiun.

Zoa zoa menginfokan kalau ada seseorang pria menemui untuk menemani terdakwa.Pada hari Senin tanggal 20 Desember 2021, terdakwa Ikhsan Fatriana datang menemui terdakwa Vibbi di hotel.

Selanjutnya keduanya mendapat perintah untuk Pekanbaru, dari Bandung ke Jakarta, selanjutnya membeli tiket untuk meneruskan perjalanan ke pekanbaru.

Setelah tiba di Pekanbaru dan menginap di hotel, para tanggal 21 Desember 2021, Joko menghubungi terdakwa Ikhsan , untuk mengambil sabu dan disetujui oleh para terdakwa, dengan mengendarai Grab Car menuju lokasi yang telah ditentukan, kemudian ada sebuah mobil Toyota Sient warna silver abu-abu dan para terdakwa langsung menuju ke mobil tersebut, tidak dalam keadaan terkunci dan didalam mobil tersebut terdapat 2 (dua) tas koper warna biru dan merah yang berisi Narkotika jenis sabu.

Vibbi diperintah Joko untuk.membeli gembok koper,Setelah di Pekanbaru, diperintah untuk ke Padang, dan Vibbi mendapat uang transfer lagi sebesar 13 juta,ke Padang menggunakan Travel selama 12 jam perjalanan, setibahnya di Padang menginap selama 5 hari.Selanjutnya mendapat perintah dari Joko untuk ke Bengkulu selama 3 hari.

Kemudian pada hari Minggu tanggal 09 Januari 2022 para terdakwa mendapat perintah lagi dari Joko untuk Lampung menggunakan jasa travel, para terdakwa menginap di Hotel Arinas kamar No. 506 Jl. Raden Intan No. 35 Gunung Sari Tj. Karang Engal Kota Bandar Lampung.

Kemudian pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2022 sekitar pukul 20.00 Wib bertempat di dalam kamar No. 506. Para terdakwa ditangkap oleh saksi Agus Purwanto, Kusnan Efendi, saksi Havid dan saksi Mohammad Syafi'i, anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya.

Dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti, 1buah koper warna biru berisi 20 (dua puluh) bungkus Teh Cina warna hijau yang berisi sabu dengan berat total 20.673 gram (20,673 kilogram),

1buah koper warna merah berisi 22 (dua puluh dua) bungkus Teh Cina warna hijau yang berisi sabu berat total 22.738 ( 22,738 kilogram), berada disamping elevise kamar No. 506 Hotel Arinas Bandar Lampung.(Sam)

Editor : Redaksi

DKP Harkitnas