Dalam pemeriksaan terdakwa, Abdul Muni mengatakan bahwa, saat itu kami (Stobin, Sued dan Umar) hendak menagih hutang ke Riski, namun tidak ada ditempat cuma bertemu dengan anaknya. Saat anaknya Riski menvidio kami, sehingga anak tersebut dipukul dengan Edi ( mertua dari Riski) juga kena pukul.
Cuma saya aja yang melakukan pemukulan, lalu anak itu kami bawa ke Madura," kata Abdul Muni, saat memberikan keterangan di ruang Tirta 1 PN Surabaya. Senin, (23/05/2022).
Disinggung hakim, "bagimana anak tersebut bisa kembali dan apakah anda merasa bersalah," Anak itu diantar sama Hoiri, lalu Kabur yang mulia dan saya sangat menyesal dan merasa bersalah," ujar Abdul Muni.
Di sidang sebelumnya, mendengarkan keterangan para saksi dan saksi korban penculikan.
Di rumah tersebut hanya ada Edy Harijanto, mertua Riski dan NA. Menurut Edy, keempat terdakwa yang tidak dikenalnya langsung masuk ke dalam rumah secara paksa. "Saya sedang makan di meja makan tiba-tiba mereka masuk ke dalam rumah. Pintu ruang tengah didobrak. Saya tidak tahu urusannya apa. Mereka cari yang namanya Riski," ujar Edy saat memberikan keterangan sebagai saksi.
Edy sempat meminta cucunya merekam aksi keempat terdakwa dengan kamera handphone. Namun, belum sempat NA merekam, keempat terdakwa langsung merampas handphone yang dipegang remaja 16 tahun tersebut. Keempatnya menganiaya kakek dan cucunya tersebut. Edy pingsan dan NA berhasil dipaksa masuk ke dalam mobil para penculik ini.
"Saya teriak minta tolong hingga warga sekitar berdatangan. Tapi, warga tidak berani mendekat karena salah satu dari mereka mengacungkan celurit," tambah NA anak Riski, yang juga bersaksi dalam persidangan.
NA dibawa ke Madura dan disekap selama dua hari di tiga lokasi berbeda yang tidak diketahui persis oleh remaja ini. Dua lokasi di Sampang dan satu lokasi di Bangkalan. Selama disekap, NA mengaku tidak diperlakukan dengan layak. "Saya tidak dikasih kencing, solat dan dikasih makan tidak layak, hanya mi instan," ungkapnya.
NA baru bisa bebas setelah dibebaskan petugas dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Remaja ini dipertemukan ayahnya, Riski di Sampang. Riski mengakui bahwa penculikan ini berkaitan dengan utang piutang dirinya dengan Hoiri. "Setelah menculik anak saya, Abdul Muni dan Hoiri telepon saya minta tebusan. Utang saya supaya dilunasi," kata Riski yang juga bersaksi dalam persidangan.
Menurut Riski, utang piutang itu terkait bisnis jual beli mobil. Hoiri dikenalnya sebagai penjual mobil di kawasan Ampel. Riski mengaku punya utang Rp 80 juta. "Saya sebenarnya sudah membayar Rp 52 juta. Tapi, karena pandemi dan kebijakan PPKM usahanya saya tidak begitu jalan sehingga belum bisa melunasi," tuturnya.
Hoiri dan Abdul Muni sebenarnya sudah beberapa kali datang ke rumahnya untuk menagih utang sebelum penculikan. Namun, dia masih belum bisa melunasi hingga anaknya diculik saat dirinya tidak ada di rumah karena sedang bekerja. Jaksa Uwais Deffa mendakwa keempat penculik telah melanggar Pasal 83 jo. Pasal 76 F Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, Abdul Muni menegaskan bahwa dirinya bersama ketiga temannya telah memperlakukan NA dengan baik saat menyekapnya. Dia mengaku sudah memberikan makan yang layak, mengizinkan untuk kencing dan sholat. Saat penculikan, Edy disebut tidak pingsan. Penculikan itu dilakukannya agar Riski segera melunasi utangnya.
"Riski itu tukang tipu korbannya banyak. Yang dibayar cuma Rp 20 juta lalu Rp 5 juta ditambah Rp 5 juta lagi untuk dua mobil," ujar Abdul Muni.(Sam)
Editor : Redaksi