Dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan kelima orang saksi yang berada di tempat kejadian perkara beserta korban Gembong.
Dalam keterangannya, korban Gembong mengaku mengalami koma selama satu bulan dan tidak bekerja selama 3 bulan. Korban juga menyampaikan kepada majelis hakim yang diketuai Taufan Mandala mengalami patah tulang hidung.
"Saya tidak ada masalah dengan mereka sebelumnya. Tiba-tiba saya didekap dari belakang dan dikeroyok. Tulang hidung saya patah. Setelah itu tidak ingat apa-apa lagi," terangnya saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki di PN Surabaya, Selasa (24/05/2022).
Sueb, saksi kedua mengatakan saat itu dirinya yang berinisiatif untuk pijat. Untuk kejadian pengeroyokannya teman korban mengetahuinya. "Waktu itu saya pijat. Saya tidak tahu ada apa. Begitu saya keluar sudah lihat Gembong sudah jatuh tersungkur," ucapnya.
Indah, pemilik tempat pijat tersebut menjelaskan awalnya rombongan terdakwa datang untuk mencari cewek pemijat. Dari rombongan yang datang hanya satu orang yang akan pijat.
"Saya tidak tahu ada ribut-ribut diluar. Masalahnya apa saya juga tidak tahu. Tetapi waktu saya keluar, sudah lihat Pak Gembong tergeletak dan terluka," jelasnya.
Sementara itu Mujahidin, teman para terdakwa ketika giliran diperiksa menyampaikan awalnya mereka pergi ke tempat pijat bertujuh. Saat itu, terdakwa Clever yang berniat pijat, Join dan Fernando duduk di ruang tamu ruang pijat tersebut.
"Waktu itu bapak Gembong datang dalam kondisi mabuk. Nawar harga dengan suara keras. Lalu Fransisco mulutnya dimasukkin kacang. Kemudian cekcok dengan Fernando. Dari 5 meter saya dengar suara ambruk. Saya tidak tahu itu siapa. Langsung saya pulang," tandasnya.(Sam)
Editor : Redaksi