Dalam pembacaan putusan ketua majelis hakim Taufik Tatas, yang mengadili, menyatakan, terdakwa telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”,
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menghukum terdakwa Hendra Indrianto dengan pidana penjara selama 4 tahun,dan denda Rp.1,170 M subsider 3 bulan penjara.
Sedangkan terdakwa Elga Andri Lustianto, telah lebih dulu oleh majelis hakim dihukum pidana penjara selama 4 tahun ,denda Rp.1,170 M, subsider 1 bulan penjara.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, dengan pidana penjara selama 5 tahun, dan denda Rp.1,170 M, subsider 3 bulan penjara.
Terhadap putusan yang diberikan mejelis hakim, terdakwa Hendra menyatakan menerima, demikian pula JPU menyatakan menerima.
Pada hari Selasa tanggal 02 November 2021 sekira pukul 17.30 wib Terdakwa Elga dihubungi Bambleh (DPO) via WA, mengatakan “ada bahan (sabu), tapi kamu harus transfer dahulu” dijawab terdakwa ok pesan, nanti kalau sudah transfer dikabari lagi.
Selanjutnya Terdakwa mentransfer uang Rp.1.900.000,- ( satu poket dengan berat 2 gram, ke rekening Bambleh.Terdakwa disuruh mengambil sabu di dekat galaxi Pandegiling di belakang gapura dalam kresek hitam.
Terdakwa Elga memecah sabu menjadi poket kecil dijual ditempat kos nya jalan Dukuh Kupang Utara gang lebar/35 Surabaya.
Selanjutnya Petugas Kepolisian saksi Bayu Janurda dan saksi Heffy Arys S, setelah mendapat informasi dari masyarakat , pada hari Selasa tanggal 02 November 2021 sekira pukul 20.10 wib, melakukan penangkapan dikos terdakwa, dilakukan penggeledahan ditemukan 1 poket sabu seberat 0,45 gram, 0,37 gram, 0,33 gram, 0,31 gram ,0,30 gram, yang dikuasai oleh terdakwa Elga Andri Lusianto. Terdakwa Hendra Indrianto.(Sam)
Editor : Redaksi