Surabaya, suara publik - Roosdiana Komisaris beserta Arys Kurniawan Direktur PT.Agro Mulya Jaya (AMJ), yang disangkakan terlibat perkara fasilitas platform pinjaman di Bank Bukopin memasuki agenda Duplik (jawaban terhadap tanggapan JPU) di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (25/5/2022).
Dipersidangan, Moch.Arifin Penasehat Hukum, ke-dua terdakwa dalam Duplik menegaskan, kedudukannya sebagai Penasehat Hukum bukan semata-mata dan membabi buta membela kepentingan kliennya, namun dirinya berkewajiban membantu agar perkara yang melibatkan kliennya bisa bergulir secara fair, obyektif tanpa ada rekayasa atau manipulasi, guna mengungkap kebenaran materiil, untuk mencapai sebuah keadilan.
Menurut Moch.Arifin, memandang dalam perkara ini, adanya upaya JPU memaksa agar kliennya dihukum dengan dugaan adanya rekayasa dan memanipulasi keterangan saksi-saksi.
Terkait, keterangan saksi Devi Yuliani Susanto dipersidangan tidak terungkap dan tidak terbukti bahwa terdakwa Roosdiana memerintahkan saksi guna mengkondisikan Susiati Ateng (saksi) agar menjawab "ya" saat dikonfirmasi oleh Bank Bukopin.
Sedangkan terdakwa Roosdiana tidak tahu menahu soal konfirmasi Bank Bukopin terhadap PT. Sugar Labinta (SL) karena urusan internal PT.SL dengan Bank Bukopin.
Berdasarkan hal diatas, Penasehat Hukum terdakwa memastikan berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap di persidangan bahwa JPU tidak mampu dan gagal membuktikan dakwaannya.
Penasehat Hukum Terdakwa juga membeberkan bahwa PT.AMJ tidak pernah meminjam kontrak penjualan atau Delivery Order (DO) juga Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) sebanyak 37 Ton dari PT.SL.
" Hal diatas diperkuat oleh, keterangan saksi Susiati Ateng selaku, Direktur Keuangan PT.SL ," ucapnya.
Sedangkan, terkait kekurangan 20 persen pembayaran dana talangan PT.SL dengan CV. Rukun Mulya (RM) pada 2012 dan pembayaran bunga ditransfer dari rekening Bukopin atas nama Arys Kurniawan (Dirut PT.AMJ) ke rekening BRI atas nama PT.SL maka dipastikan PT AMJ telah membayar lunas DO gula rafinasi ke PT.SL.
Dalam kesimpulan, Moch.Arifin menyampaikan, bahwa JPU tidak mampu membuktikan dakwaannya karena ke empat surat yang didakwakan ke kliennya adalah palsu, ternyata sampai hari ini tidak ada satu putusan dari Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan salah satu dari keempat surat tersebut palsu.
Moch Arifin, menambahkan, dakwaan JPU secara langsung bertentangan dengan 2 putusan Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap, Diantaranya, putusan perkara nomor.781/Pdt.G/2016/PN.Jakarta Selatan pada medio (26/10/2016) dan putusan Pengadilan Niaga atau Pengadilan Negeri Surabaya perkara nomor. 05/Pdt.Sus-PKPU/2017 pada medio (2/5/2017) yang menyatakan, 52 lembar DO gula rafinasi sebanyak 37 Ribu Ton sebagai Boedel Pailit yang notabene dalam status Sita Umum.
Terkait hal diatas, maka sangat layak jika dirinya memohon terhadap Majelis Hakim untuk membebaskan kedua terdakwa dari seluruh dakwaan JPU.(Sam)
Editor : Redaksi