suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

PURA- PURA BELI DASTER, EMBAT HP PEMILIK TOKO, DIAH AYU DITUNTUT 10 BULAN BUI

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Diah Ayu jalani sidang agenda tuntutan di ruang Cakra PN Surabaya, secara online.
Foto: Terdakwa Diah Ayu jalani sidang agenda tuntutan di ruang Cakra PN Surabaya, secara online.
Surabaya, suara publik - Diah Ayu Setianingsih didakwa mencuri HP Oppo milik Muchlas Efendi bos toko baju di kawasan Jalan Jarak Kecamatan Sawahan. Akibat perbuatannya itu, Muchlas Efendi mengalami kerugian hingga Rp 2 juta.

Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Fathol Rasyid dari Kejari Surabaya, memohon supaya Majelis Hakim PN Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan,

Menyatakan terdakwa Diah Ayu Setiani gsih, terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pencurian, Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, dakwaan jaksa . 

Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 10 Bulan.

Menyatakan barang bukti berupa :

1 dosbook HP merk Oppo dikembalikan kepada Muchlas Efendi.

 Perbuatan Ayu bermula saat merencanakan mencuri bersama Ayu. Duo Ayu tersebut kemudian berkeliling menaiki motor dan melintas di Jalan Jarak Kecamatan Sawahan.

Saat itu keduanya melihat ada toko baju. Keduanya pun berhenti dan masuk ke dalam toko. Mereka berpura-pura membeli baju sembari melihat barang yang bisa dicuri sesuai dengan rencana kesepakatan bersama. 

"Terdakwa Ayu bertugas mengalihkan perhatian pemilik toko. Sementara temannya, Ayu bertugas mengambil barang yang telah diincar.

Keduanya kemudian mencoba baju daster di ruangan belakang toko. Sementara pemilik toko berpindah ke bagian depan bersama dengan terdakwa Ayu. Dimana saat itu mengalihkan perhatian pemilik toko dengan berpura-pura bertanya harga baju daster yang dipajang itu.

Pada saat pemilik toko lengah, lalu Ayu yang saat itu berada di bagian belakang melihat ada satu buah HP merk Oppo warna biru di atas bangku panjang. Ayu lalu mengambil dan memasukkan dan menyembunyikannya ke dalam tas yang sudah disiapkan sebelumnya. 

Usai sukses mengambil HP lalu terdakwa Ayu dan temannya, meninggalkan toko baju tersebut untuk menjual HP yang telah diambilnya tersebut. Saat itu, yang bertugas menjual adalah Ayu, Sedangkan terdakwa mendapat bagian dan menerima hasil penjualan HP tersebut sebesar Rp 300 ribu.(Sam)

Editor :