"Menuntut, memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasa 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya.
Terhadap tuntutan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi pengacaranya, Victor Sinaga mengajukan pembelaan (pledoi). "Pada intinya kami memohon majelis hakim yang terhormat untuk memberikan putusan yang seringan-ringannya," ujar Victor saat ditemui usai sidang, Senin (30/05/2022).
Diketahui, Romi Ramadhan mendapat telepon dari Bos Ling. Dalam percakapan tersebut, Romi mendapat orderan untuk mengantar narkoba ke tol Kertosono. Sesudah itu Romi disuruh untuk menunggu.
Pada Kamis (16/12) sekira pukul 16.00, Romi diperintahkan untuk rental 1 unit mobil bertemu dengan Saeful. Kemudian Bos Ling menyuruh keduanya mengambil sabu di Bandara Soekarno Hatta Tanggerang.
Ketika sedang menunggu di parkiran mobil terminal 2, ada seorang datang ke mobil dan memberikan tas gendong yang berisi sabu. Setelah mendapatkan sabu tersebut para terdakwa bergegas menuju Jawa Timur.
Aksi para terdakwa terendus oleh anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya dan melakukan penangkapan terhadap mereka sewaktu berada di Exit Tol Kertosono. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba tersebut sebanyak 16 kilogram.(Sam)
Editor : Redaksi