Surabaya, suara publik - Terdakwa Andreas Notowijaya anak dari Yusuf, melakukan tindak pidana menyuruh bagian marketing ACC ( Astra Credit Companies) finance untuk memalsukan tanda tangan pemilik mobil, digunakan untuk jaminan suatu pinjaman uang sebesar Rp. 319 juta, sehingga saksi Yenny Suriansyah tiba-tiba mendapatkan tagihan dari pihak ACC (Astra credit Companies) Finance sebagai cicilan pertama sebesar Rp.10 juta, setiap bulannya.
Agenda sidang, jaksa Suwarti dari Kejari Surabaya menghadirkan tiga orang saksi, saksi Yenny Suriansyah mantan istri terdakwa juga pemilik mobil, saksi Alfianizar karyawan ACC finance dan saksi Andri Setiawan staf ACC finance, diruang Garuda 1 PN Surabaya, Selasa (31/05).
Yenny Suriansyah pemilik mobil Inova warna hitam metalik adalah mantan istri terdakwa yang menikah tahun 2017 dan telah bercerai di tahun 2019.yang BPKB mobil miliknya digadaikan oleh terdakwa.
" BPKB mobil saya digadaikan, sedangkan itu adalah harta pribadi saya," mengawali keterangannya.
Saat itu terdakwa datang menemui mantan istrinya itu untuk meminjam uang, namun saksi Yenny tidak memiliki uang, namun hanya memiliki aset mobil.
Sebelum tujuh hari keberangkatan saksi Yenny yang akan ke Eropa, terdakwa mengajak Yenny ke kantor ACC finance.
Sampai di kantor ACC finance , Terdakwa yang mengatur semua kepada pihak lising untuk mengatur nominal pinjaman dan menggesek nomer mesin,
" Saat saya datang ke kantor lising, tidak tahu kalau mobil saya sudah diproses, karena saya belum menyetujui, justru saya tahunya dari orang lising, kalau mobil saya sudah selesai pengajuan pinjaman dan nominal nilai pinjamannya," ungkap saksi Yenny.
Yenny mengungkapkan setelah dari kantor lising, tanda tangan dirinya dipalsukan sebagai adminitrasi pinjaman yang ternyata telah disepakati sebesar Rp.319 juta, dipotong Adminitrasi total sebesar 232 Juta.Dengan Angsuran perbulan Rp. 10 juta.Hal itu diketahui saat saksi Yenny mendapatkan tagihan cicilan yang telah menunggak.
Saksi Alfianizar selaku marketing ACC finance, menerangkan kalau terdakwa dan saksi Yenny datang ke kantor untuk menggadaikan BPKB mobil Inova,
" Bu Yenny menanyakan, kalau BPKB mobil ini dijaminkan berapa harganya, lalu saya lakukan gesek mesin mobil, dan kesepakatan besaran pinjaman," kata Alfianizar.
Setelah dari kantor lising, saksi Yenny tidak mengetahui kalau mobilnya ternyata sudah dijaminkan dan terdakwa telah menerima uang gadai sebesar Rp. 232 juta. Setelah dari kantor lising, proses dilanjutkan oleh saksi Alfianizar yang mendatangi rumah terdakwa Andreas di jalan Pakis Tirtosari karena membutuhkan tanda tangan saksi Yenny, sementara saksi Yenny sedang berada di luar negeri.
" Saya datang kerumah pak Andreas untuk tanda tangan Bu Yenny, saya tanya Andreas Bu Yenny mana, dijawab ada dirumah,lalu saya disuruh bantu saja " tolong dibantu saja mas" (menirukan ucapan terdakwa), akhirnya saya menirukan tanda tangan Bu Yenny di draf pengajuan pinjaman, saya disuruh," jelas Alfianizar.
" Petugas kok gitu, kan tau prosedurnya, itu namanya memalsukan tanda tangan orang, kenapa mau disuruh palsukan tanda tangan," tegas hakim Siswanti.
" Bu jaksa, saksi Alfianizar ini kok tidak dijadikan tersangka juga," kejar hakim.
" Iya yang mulia, Alfianizar ini masih menjalani penyidikan di Polrestabes Surabaya," ujar jaksa Suwarti.
Saksi Andri Setiawan hanya menjelaskan kalau terdakwa Andreas dan saksi Yenny adalah bekas costumernya, karena sebelahnya keduanya menelpon saksi akan agunkan BPKB, karena saksi sudah tidak bekerja di (Astra Credit Companies ) ACC finance, maka oleh saksi dihubungkan ke petugas yang mengerjakan.Perihal tanda tangan palsu, dan BPKB yang dipermasalahkan saat ini, saksi mengatakan tidak tahu menahu.
Sidang agenda pemeriksaan terdakwa akan dilanjutkan pekan depan tanggal 7 Juni 2022.
Pada tanggal 17 Oktober 2019, bertempat di Jalan Pakis Tirtosari VI No. 22 Surabaya, terdakwa Andreas Nyotowijaya yang berstatus suami dari saksi Yenny Suriansyah sejak tahun 2017, menginginkan meminjam harta pribadi Yenny berupa BPKB mobil Toyota Inova No.Pol L 1796 ZS, warna hitam metalik tahun 2015, untuk menjadi jaminan pinjaman.
Setelah Yenny menyetujui, tanggal 15 Oktober 2019, Terdakwa bersama Yenny mendatangi PT.Astra Sedaya Finance jalan Panglima Sudirman 24-30 Surabaya, bertemu dengan saksi Alfianizar untuk menghitung total pinjaman dan besaran angsuran. Mobil dihargai sebesar Rp. 319 Juta, dipotong Adminitrasi total sebesar 232 Juta. Dengan Angsuran perbulan Rp. 10 juta.
Setelah dilakukan perhitungan, dan dilakukan cek fisik kendaraan, pemeriksaan BPKB, diserahkan ke saksi Yenny, dibuatkan tanda terima BPKB oleh saksi Alfianizar.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-2 KUHP.(Sam)
Editor : Redaksi