Agenda pembelaan terhadap kedua terdakwa melelui penasehat hukumnya Roni, yang intinya memohon hukuman yang seringan - ringannya , menjadi tulang punggung keluarga,tidak akan mengulangi dan belum pernah dihukum.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didik K.W dari Kejari Surabaya, telah menuntut kedua terdakwa yang menyatakan terdakwa Syaiful Anam dan Muhammad Ali Yusuf terbukti bersalah melakukan tindak pidana
" tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman "Kamis (02/06).
Sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) U.U.R.I No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, dalam dakwaan JPU.
Menjatuhkan pidana terhadap kudua terdakwa berupa pidana penjara masing-masing selama 4 beberapaTahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda masing-masing Sebesar Rp. 1Miliar, Subsidair 6 bulan penjara, dengan perintah para terdakwa tetap ditahan. Barang bukti berupa, 1 poket sabu 0,36 gram, 1 pipet kaca. Dirampas untuk dimusnahkan.
Sidang dilanjutkan tanggal 16 Juni 2022, oleh Hakim Taufik Tatas, dengan agenda putusan.
Pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022 sekira jam 22.00 Wib terdakwa Muhammad Ali Yusuf menghubungi terdakwa Syaiful Anam lewat telpon untuk membeli sabu seharga Rp.150 ribu, dan sepakat membeli cara patungan, masing- masing 75 ribu an. Sementara pakai uang terdakwa Ali Yusuf.
Selanjutnya Ali Yusuf menjemput Syaiful di kosnya Jalan Gubeng Kelisingan Gg. IV Surabaya, setelah bertemu Syaiful Anam menyerahkan Pipet kaca ditaruh dalam kotak rokok, disimpan disaku sebalah kiri Ali Yusuf. Keduanya membeli sabu di jalan Kunti kepada Kak (DPO) seharga 150 ribu.
Setelah mendapatkan sabu, para terdakwa menuju jalan simolowaru untuk mengkonsumsi sabu.Saat didalam angkot pertigaan jalan Petojo, para terdakwa ditangkap anggota Polsek Asemrowo, dan ditemukan 1 poket sabu seberat 0,36 gram dalam bungkus rokok dan pipet kaca dibungkus tisyu, yang diakui milik kedua terdakwa.(Sam)
Editor : Redaksi