Surabaya, suara publik - Setyowati, warga rumah susun (Rusun) Romokalisari yang tega menjual anak tetangganya kepada pria hidung belang, atas perbuatannya, setyowati (27), menjalani sidang diruang Cakra PN.Surabaya, secara online.
Sidang agenda pembacaan putusan oleh diketuai Putu Bhargawa, mengadili,
Menyatakan Terdakwa Setyowati terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 tahun 2007 Jo pasal 17 UU RI No. 21 tahun 2007.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 Tahun, denda sebesar Rp.30 juta, subsider 3 bulan penjara. Menetapkan masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,
Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Barang bukti, 1 buah HP Merk OPPO dikembalikan kepada saksi Sanjana.
1 buah Handphone merk OPPO dikembalikan kepada saksi Dicky Andryanto.1 buah HP Merk Infinix dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai Rp. 250 ribu dan uang tunai Rp. 500 ribu dirampas untuk Negara.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Damang anubowo, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun, denda Rp.30 juta, subsider 3 bulan penjara.
Diketahui, Setyowati asal Lamongan ini adalah tetangga korban SJ (15) di rusun Romokalisari. Lalu, terdakwa menawarkan pekerjaan yang menghasilkan uang cepat dengan cara open BO melalui aplikasi di HP korban.
Setelah terjadi kesepakatan, terdakwa mengatakan untuk melayani tamu bisa menggunakan kamarnya. Setiap kali melayani tamu, terdakwa mendapatkan bagian Rp 50 ribu. Dalam pengakuannya, korban sudah melayani 5 tamu dengan tarif berbeda.
Namun, petualangan terdakwa berakhir pada Minggu (20/1) sekira pukul 22.00. saat itu terdakwa bersama korban digerebek dan diamankan oleh warga penghuni Rusun Romokalisari dan diserahkan kepihak yang berwajib.(Sam)
Editor : Redaksi