Atas perbuatan paman dan ponakan tersebut, ketua majelis hakim Ketut Suarta, yang membacakan amar putusan, "Mengadili, menyatakan Terdakwa Iqbal Alfu dan terdakwa Ina Wina, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri yang Dilakukan Secara Bersama-Sama“
Sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dalam dakwaan alternatif JPU.
Menjatuhkan pidana kepada masing-masingTerdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan, Barang bukti, berupa, 1poket sabu seberat 0,36 gram beserta bungkusnya, 1 buah HP VIVO warna hitam, 1 buah HP Xiomi warna ping, Dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Anggraeni dari Kejari Surabaya, dengan tuntutan 3 tahun penjara.
Dalam dakwaan JPU disebutkan awalnya pada Rabu (19/4) pukul 18.30 terdakwa Ina Wina mengajak Iqbal ponakannya patungan untuk membeli sabu. Rencana Ina disetujui oleh keponakannya itu. Terkumpul uang sebesar Rp 200 ribu.
Ina kemudian menghubungi Arifin (DPO) dengan tujuan akan membeli sabu sebanyak satu poket. Keduanya lalu berangkat ke tempat yang telah disepakati yaitu Gang Makam Bendul Merisi Kec. Wonocolo Surabaya.
Setelah memperoleh sabu seberat 0,36 gram dari Arifin, keduanya lalu pulang. Naas saat berada di Jalan Ubi 4 para terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian Satreskoba Surabaya. Dari tangan kedua terdakwa ditemukan barang bukti sabu dan HP milik Iqbal. (Sam)
Editor : Redaksi