Surabaya, suara publik - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 3,075 Kilogram, yang berada dalam kaleng krimer dan teh tarik sebanyak 18 kaleng, dalam bentuk paket ekspedisi kiriman dari Malaysia, dengan terdakwa Bunadi bin Mathor asal Pamekasan, diruang sidang Candra PN Surabaya, secara online, dipimpin Ketua Majelis Hakim.Ni Made Purnami, Senin (06/06/2022).
Jaksa Yulistiono dari Kejati Jatim menghadirkan tiga saksi dari Ekspedisi PT. Puskita Mekar Abadi beralama di jalan Sumur Pompa Gurah Kab. Kediri, yakni saksi Agus, Danang dan Solikin.
Agus menjelaskan bahwa, setelah ada informasi dari Polda Jatim untuk mengikuti paket kriman dari Malaysia dengan tujuhan Pamekasan, Kabupaten Madura atas nama Ayama penerima Paket tersebut.
Kemudian Damang menghubungi nomer HP yang tertera di paket dan saat itu terdakwa yang menjawab dan ketemuan di pinggir Jalan Batu Marmer Waru Dusun. Guwa Desa Lesong Laok Kecamatan Batu Marmar Kabupaten Pamekasan.
"Setelah menunjukan KTP Ayama dan menerima paket terdakwa ditangkap oleh Petugas," kata Damang dihadapan Majelis Hakim di ruang Candra PN Surabaya.
Hal yang sama disampaikan Solikin yang merupakan Sopir Ekspedisi bahwa, sebenarnya ada dua orang satu orang yamg mantau dari jauh di atas motor dan terdakwa ini yang mendatangi truk untuk mengambil paket.
Atas keterangan saksi terdakwa merasa kebaratan bahwa, di hanya disuruh Safi'i suami Ayama, untuk memberikan KTP saja dan saat itu diberi upah Rp. 50 ribu, namun diberikan Rp.100 ribu oleh Safi'i dan belum sempat saya kembalikan yang Rp.50 ribu.
"Saya hanya memberikan KTP saja dan tidak menerima barang tersebut," kelit terdakwa.
Majelis Hakim menanyakan apakah terdakwa benar yang berkomunikasi dengan pihak Ekspedisi. "iya saya yang berkomunikasi dengan Ekspedisi dari HP yang diberikan oleh Safi'i. "Dan Safi'i saat ini belum tertangkap," ujar Bunadi.
Awalnya saksi bersama tim lainnya anggota Ditresnarkoba Polda Jatim mendapat informasi dari bea cukai Tanjung perak Surabaya adanya peredaran narkoba jenis sabu.
Dimana akan ada kedatangan paket ekspedisi menggunakan kapal FOLEGANDROS 143 S yang mana didalamnya mengangkut container 1x40 FT = MSKU0178805 telah tiba di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dari Port Klang Malaysia.
Melalui proses bongkar di gudang PT.Indra Jaya Swastika, dari pelacakan anjing K9, atas barang kiriman nomor koli E-6448 dan dilakukan pemeriksaan mendalam oleh Tim CNT (Customs Narcotics Team) Kanwil Bea & Cukai Jatim I KPPBC Tanjung Perak didampingi pihak PT. Portindo Marwa Jay.
Saat dibongkar dalam paket tersebut terdapat berbagai barang kebutuhan pribadi seperti selimut, sprei, pampres, sabun, detergen, Shampo, mie instan, alat sisir, pasta gigi, teh tarik instan, kopi instan, coklat milo.
Didalamnya juga terdapat 18 kaleng krimer dan teh tarik, yang didalamnya berisi kristal padat, setelah dites mengandung narkotika gol.1 jenis Methamphetamine.
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 13 Desember 2021, dilakukan penimbangan dengan alat timbang yang dimiliki petugas Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya dimana tertera berat Bruto sebesar 3.075 gram (3,075 kilogram).
Selanjutnya anggota Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan koordinasi dengan pihak ekspedisi lanjutan dari paket tersebut yang ternyata di subcont ke PT. Puskita Mekar Abadi yang beralamatkan di Jl. Sumur Pompa RT. 007 RW. 002 Desa Gabru kec. Gurah Kab. Kediri dan memiliki gudang di Sumontoro Desa Ploso Lor kec. Ploso Klaten kab. Kediri untuk kemudian dilakukan proses Control Delivery (Penyerahan dalam pengawasan).
Melakukan pengamatan ciri ciri yang dimaksud sampai akhirnya dilakukan upaya paksa melakukan penangkapan terhadap seseorang yang bernama Bunadi pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2021 sekira pukul 20.00 Wib di pinggir jalan Batu Marmar Waru Dsn. Guwa Desa Lesong Laok Kecamatan Batu Marmar Kabupaten Pamekasan.
Dilakukan penggeledahan saat terdakwa menguasai barang tersebut yang berisi sabu, awalnya terdakwa hendak mengeluarkan senjata tajam dibalik bajunya namun bisa dilumpuhkan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Sam)
Editor : Redaksi