Sidang dengan agenda pembacaan amar putusan oleh hakim ketua Sutrisno, yang mengadili, menyatakan terdakwa Ahmad Bintang terbukti bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I."
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dakwaan Jaksa.
Menghukum terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, dan denda sebesar Rp.2 Miliar, subsider 2 bulan penjara. Dikurangkan seluruhnya selama dalam penjara, menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan.
Barang bukti berupa sabu seberat 3,1 gram, Dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Hadi Suwarno, yang menuntut terdakwa Bintang Pamungkas dengan pidana penjara 6 tahun, denda Rp.2 Miliar, subsider 3 bulan penjara.
Terhadap putusan hakim, terdakwa Bintang Pamungkas dan Penasehat hukumnya Riki Wirawan,SH, menyatakan pikir- pikir, " Kami pikir- pikir yang mulia" ujar terdakwa, Jaksa Hadi Suwarno juga menyatakan pikir- pikir.
Dalam dakwaan Jaksa, terdakwa Ahmad Bintang Pamungkas bin Ali Warsono, mendapatkan sabu 1 gram dengan harga Rp.1,1 juta dari Wawan alias Bong (DPO), dan menjualnya ke Aji alias Jibon, Timung dan Demik, dalam menjual sabu terdakwa mendapat untung 500 ribu.
Berdasarkan informasi masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika, saksi Kusmono dan saksi Hosim Anggota Polsek Tambaksari menangkap terdakwa Bintang dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 3 poket sabu berat total 3,10 gram, 1 HP Xiaomi dan yang 100 ribu.(Sam)
Editor : Redaksi