suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

EDARKAN SABU 47,71 GRAM DAN 37 RIBU PIL KOPLO, BIMO WICAKSONO DIHUKUM 6,5 TAHUN BUI, DENDA Rp. 3 MILIAR

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Bimo Wicaksono alias Kempel pemilik 19 poket sabu dan 37 ribu pil koplo, menjalani sidang agenda putusan diruang Candra PN.Surabaya, secara online, Kamis (09/06/2022).
Foto: Terdakwa Bimo Wicaksono alias Kempel pemilik 19 poket sabu dan 37 ribu pil koplo, menjalani sidang agenda putusan diruang Candra PN.Surabaya, secara online, Kamis (09/06/2022).
Surabaya, suara publik - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 19 poket seberat 47, 71 gram dan 37 ribu butir pil Doeble L, dengan terdakwa Bimo Wicaksono alias Kempel bin Subagio Joko Suwarno, diruang Candra PN.Surabaya, secara online, Kamis (09/06/2022).

Agenda sidang pembacaan amar putusan oleh hakim ketua Sutrisno, mengadili, menyatakan terdakwa Bimo telah melakukan tindak pidana yang "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram."

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan melanggar pasal 196 atau pasal 197 UU.Kesehatan.

Dakwaan pertama JPU. Menghukum terdakwa Bimo Wicaksono dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dan denda Rp.3 Miliar, subsider 7 bulan penjara.

Dikurangkan selama Terdakwa dalam tahanan, menyatakan terdakwa tetap ditahan.

Batang bukti berupa sabu 19 poket berat total 47,71 gram, pil koplo sebayak 37 botol atau 37 ribu butir dalam lemari, uang 800 ribu, hasil penjualan 1 botol pil koplo. Dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim berbaring jauh dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nining Dwi Arianto dari Kejati Jatim, yang menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp.3 Miliar, subsider 1 tahun penjara.

Terhadap putusan hakim terdakwa Bimo menyatakan menerima.

Dalam dakwaan Jaksa, Saksi Daeng Surono dan Hendrawan petugas Ditresnarkoba Polda Jatim, mendapat informasi masyarakat adanya peredaran narkotika jenis sabu, oleh seseorang yang biasa dipanggil Kempel, di jalan Wonokitri IV/26 Dukuh Pakis Surabaya.

Selanjutnya kedua saksi hari Kamis 27 Januari 2022 jam 00.30 wib, mendatangi rumah terdakwa Bimo saat itu sedang tidur, petugas menghampiri dan menangkap terdakwa Bimo. Dilakukan penggeledahan ditemukan 1 poket 0,56 sabu dalam casing HP, 18 bungkus poket lainnya disimpan Bimo dalam tas hitam didalam lemari, dengan berat total sabu 47,15 gram.Dan 37 botol berisi pil doeble L, dengan total butir sebanyak 37 ribu butir, disimpan dalam lemari.1 HP Oppo, yang 800 ribu.

Bimo mendapatkan sabu dari Telek (DPO) melalui Pungky (DPO), sebelumnya tanggal 18 Januari Terdakwa ditelpon Telek, disuruh menemui seseorang di jalan Mayjen Sungkono untuk menerima sebuah karton berisi 40 botol pil koplo, yang perbotolnya berisi 1000 butir. Setiap mengantarkan pesanan yang diperintah Telek, Bimo mendapat upah 200 ribu.(Sam)

Editor :