Surabaya, suara publik - Sidang perkara penggelapan satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam nopol W 4429 WD milik Achmad Sakroni, hingga kerugian sebesar Rp.29 juta, dengan terdakwa Risky Aji Setiawan bin Putu Widadi, diruang Candra PN.Surabaya, secara online.
Sidang agenda pembacaan amar putusan oleh hakim ketua Ni Made Purnami, yang mengadili, menyatakan terdakwa Risky Aji Setiawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan ”
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum melanggar Pasal 372 KUHP.
Menghukum terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, Kamis (9/6).
Menyatakan barang bukti, STNKB dan BPKB 1 unit sepeda motor Honda CRF warna hitam dengan nopol W 4429 WD Tahun 2019, Dipergunakan untuk Pembuktian Dalam Perkara Terdakwa Sandy Octavian.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati, menuntut dengan pidana 1 tahun dan 2 bulan penjara.
Dalam dakwaan Jaksa, pada bulan Desember tahun 2021 saksi
Sandi Octavian alias Vian ( berkas penuntutan terpisah ) mencari sepeda motor di salah satu market place di aplikasi Facebook.
Kemudian saksi Sandi Octavian menemukan postingan menjual sepeda motor Honda CRF warna hitam Nopol E 4229 WD, dengan harga Rp. 29 juta, dan sepakat dengan harga Rp. 28 Juta.
Saksi Sandy ( berkas terpisah ) meminta kepada Achmad Sakroni mengirim alamat rumah, selanjutnya Sandy menuju rumah Achmad Sakroni di jalan Tambak Wedi Baru gang 1/14 Surabaya.
Selanjutnya Sandy Octavian meminta ijin kepada Achmad Sakroni untuk mencoba sepeda motor tersebut/ test driver, dan sepeda motor dibawa kabur Sandy ke tempat kontrakannya di Jalan Juanda Pandaan, Pasuruan.
Selanjutnya terdakwa Risky Aji Setiawan meminjam sepeda motor tesebut selama empat hari, Terdakwa tahu sepeda motor tersebut hasil dari kejahatan tanpa dilengkapi surat - surat lengkap. Sepeda motor tersebut digadaikan ke Udin (DPO) sebesar 5 juta di daerah Pandaan.
Terdakwa meminta tambahan lagi kepada Udin 3 juta dan 3,5 juta, sampai akhirnya terdakwa Risky menjual motor tersebut dengan harga 5 juta, sehingga total yang diterima terdakwa dari Udin sebesar 16,5 juta.
Akibat perbuatan terdakwa saksi Achmad Sakroni mengalami kerugian Rp. 29 Juta.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.(Sam)
Editor : Redaksi