KEDIRI, (suara-publik.com) - Salah satu pegiat aktivis anti korupsi Jawa Timur asal Gresik, Imam Syafi'i, merasa geram. Diri nya berencana pekan depan mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur guna melaporkan oknum Panitia PTSL yang menarik keuntungan dari program sertifikat massal tersebut.
Oknum Panitia PTSL di dua Desa yang rencananya akan dilaporkan ke Kejati yakni, Desa Puhsarang dan Desa Semen, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri Jawa Timur. Imam mengatakan, pihaknya akan membawa bukti dan keterangan dari ketua panitia PTSL setempat yang melakukan dugaan kecurangan dengan memungut biaya diluar ketentuan. Adapun dimana pungutan per bidang tanah Rp 600 ribu per bidang pada 1.500 bidang di Desa Puhsarang dan 665 Bidang tanah di Desa Semen.
"Dari dua Desa tersebut saja jika dikalkulasi secara keseluruhan dana yang dihasilkan panitia mencapai hampir Rp. 1.3 Milyar. Tentu saja, oknum panitia yang kami duga melakukan pungutan liar akan dilaporkan secara resmi," tegas Imam, saat memberikan keterangan nya pada media online ini, Jum'at, (10/6/2022).
Diketahui, bahwa PTSL yang digulirkan oleh Presiden Joko Widodo, diduga dimanfaatkan oleh sekelompok orang untuk meraup keuntungan dengan menarik iuran ke masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat tanah. Sesuai dengan SKB 4 Menteri terkait pungutan biaya PTSL, pemerintah memberikan aturan senilai Rp 150 ribu per bidang tanah agar tidak memberatkan warga. "Intruksi dari Presiden Joko Widodo, ketika ada ketimpangan dalam pelaksanaan PTSL/sertifikat massal langsung saja segera laporkan.
Makannya pekan depan saya berencana melaporkan Kepala Desa selaku penanggung jawab dan tim pelaku pelaksanaan PTSL di Desa itu juga," ujar Pria yang terkenal kritis ini. "Saya mohon kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, untuk segera melakukan pemeriksaan sesuai undang-undang yang berlaku dengan tegas dan adil," ujarnya.
Dirinya berharap dengan adanya laporan yang akan terkait pembuatan PTSL tersebut, diharapkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menindaklanjuti laporan dari warga. "Akan kita kawal sampai ke meja hijau, bila perlu kita akan demo besar-besaran di sana (Kejaksaan)," Pungkasnya.
Dari investigasi dilapangan menyebutkan, bahwa beberapa warga (pemohon) merasa keberatan atas biaya PTSL sebesar Rp 600 ribu. Namun, warga tidak bisa menolak karena ada kesepakatan bersama. "Terus terang kami terpaksa, Ya jelas keberatan lah mas," tutur salah satu pemohon PTSL, yang nama nya tidak mau di tulis.
Munir, Ketua Panitia PTSL Desa Puhsarang, Kecamatan Semen Kabupaten Kediri saat dikonfirmasi, membenarkan jika pihaknya menarik biaya Rp. 600 ribu per bidang kepada pemohon. Dirinya berdalih, itu adalah hasil kesepakatan dengan warga, "sudah kesepakatan dengan warga mas, mereka mau kok," tutur Munir, Ketua Panitia PTSL secara singkat.
Setali tiga uang, Desa Semen, Kecamatan Semen, juga meminta biaya sebesar Rp. 600 ribu per bidang. Sodik selaku Panitia saat dikonfirmasi, jumat (10/6) membenarkan biaya tersebut dan beralasan sudah kesepakatan dengan warga pemohon. "Sudah kesepakatan mas, mereka ok ok saja," dalih Sodik saat dihubungi.
Terpisah, Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga, I Wayan Titib Sulaksana saat dihubungi terkait Dugaan Pungli PTSL tersebut, jumat (10/6) mengecam keras dugaan pungli yang dilakukan ke seluruh Pemohon PTSL, "Jelas itu pungli, wis ketok tho (sudah kelihatan kan) ini salah satu bentuk kejahatan korupsi, yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang (panitia) yang mengurus sertifikat hak milik atas tanah untuk warga," Ungkap Wayan Titip. (tim)
Editor : Redaksi