Surabaya, suara publik - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 3 gram, dengan harga Rp.3,1 juta, dengan Terdakwa Joko Santoso bin Sudarno bersama dengan Akiyar bin Dali, diruang Garuda 1, PN Surabaya, secara online,Rabu (15/06/2022).
Dalam agenda penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejari Tanjung Perak, Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I"
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHP.
Menghukum terhadap kedua terdakwa Joko Santoso dan Akiyar dengan pidana penjara 8 tahun, dan denda Rp.1 Miliar,subsider 1 tahun penjara. dikurangkan seluruhnya selama para terdakwa ditahan, menyatakan kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Terhadap tuntutan Jaksa, pada kesempatannya Pengacara kedua terdakwa mengajukan pembelaan (Pledoi) yang intinya, memohon kepada majelis hakim, terhadap tuntutan JPU yang menjerat pasal kedua terdakwa dengan ancaman pasal 114 ayat (1), memohon majelis hakim memberikan hukuman dengan ancaman pasal 127 ayat 1 Huruf (a), yaitu " penyalahgunaan narkotika jenis sabu bagi diri sendiri".
Jika majelis hakim memiliki pertimbangan sendiri, memohon memberikan hukuman seringan ringannya.
Terhadap pembelaan pengacara terdakwa, hakim ketua Suswanti, akan memberikan putusan pada Rabu pekan depan.
Pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022 pukul 08.00 wib, terdakwa Joko Santoso dihubungi oleh terdakwa Akiyar lewat WA, untuk mengambil sabu, kemudian jam 1 siang keduanya bertemu di depan Indomart jalan Morowudi cerme Gresik.
Selanjutnya terdakwa Akhyar menyerahkan bungkusan tisyu berisi sabu seberat 3 gram, dan terdakwa Joko membawa sabu pulang dan membagi 3 bungkus, perbungkus seberat 1 gram, dijual kembali kepada pelanggannya.Joko membeli sabu kepada akiyar seharga Rp. 3.150.000,-.
Kemudian terdakwa menjual per gram sabu seharga 1,2 juta, kepada teman temannya Arip, Menol,. Bogang.Dari penjualan sabu tersebut, terdakwa mendapat keuntungan 450 ribu.
Pada Jumat 14 Januari 2022 sekitar jam 07.30 wib, terdakwa Joko Santoso ditangkap oleh saksi Husni Armansyah dan saksi Arfian Pakarti anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, di rumahnya jalan Mulyorejo baru Babat Jerawat Pakal Surabaya.Dilakukan penggeledahan ditemukan 1 pipet ada sisa sabu seberat 2,20 gram dengan pipetnya, dalam jaket yang digantung dalam kamar terdakwa Joko. 1 HP Vivo.
Dilakukan pengembangan, terdakwa Aktiyar ditangkap sekitar jam 11.00 wib, di depan Indomart jalan Morowudi Cerme Gresik.Penggelesahan ditemukan 1 HP dan uang 200 ribu.1 ATM BCA.(Sam)
Editor : Redaksi