Surabaya, suara publik - Melkyano Alfredo dan Amir Faisol membongkar rumah kosong milik orang lain di Perumahan Dharmahusada Indah Utara III Blok U/103 Surabaya. Keduanya kemudian menjual barang-barang hasil pembongkaran berupa marmer dengan taksiran harga Rp. 50 juta. Namun, belum sempat calon pembeli mengangkut barang-barang dari rumah itu, polisi datang dan menangkap kedua terdakwa.
Dalam agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi, yang dibacakan oleh Jaksa Dewi Kusumawati dari Kejari Tanjung Perak,
Menyatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana "pencurian dengan pemberatan".
Sebagaimana diatur dan diancam Pasal 363 ayat 1 KUHP dan menuntut terdakwa dengan Pidana Penjara selama 1 tahun.
"Terhadap para terdakwa menuntut masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata JPU Dewi, di ruang Garuda 1 PN Surabaya, Rabu (15/06/2022).
Terhadap tuntutan Jaksa, kedua terdakwa memohon keringanan hukuman, mengaku bersalah dan sebagai tulang punggung keluar.
Hakim Ketua Suswanti, menunda sidang pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2022, dengan agenda putusan.
Dalam dakwaan menyatakan, Melkyano awalnya ditelepon koleganya, Rosa yang menawarinya untuk menjaga dan membersihkan rumah tersebut. Rosa yang kini buron mengeklaim bahwa rumah itu milik temannya, Agnes. Melkyano sepakat setelah Rosa menjanjikannya upah Rp 10 juta.
Melkyano lantas menelepon Amir untuk diminta datang ke rumah itu dengan membawa palu dan betel. Peralatan itu mereka gunakan untuk merusak kunci pagar. Setelah masuk ke dalam rumah tersebut, mereka melihat banyak marmer, lemari serta rak kayu. Melkyano menawari Amir barang-barang itu seharga Rp 25 juta. Amir akhirnya sepakat membeli barangnya itu Rp 20 juta.
Keduanya kemudian pergi dari rumah tersebut setelah mengganti kunci pagar. Kunci itu diserahkan kepada Amir yang sudah menyetor Rp 19 juta kepada Melkyano. Amir kemudian datang lagi bersama empat pekerjanya untuk mengumpulkan barang-barang yang sudah dibelinya dari Melkyano.
Amir kemudian menawarkan lagi barang-barang itu kepada pembeli. Dua pembeli sepakat untuk mengambil barang-barang itu yang masih tersimpan di dalam rumah. Melkyano dan Amir lalu datang ke rumah tersebut saat barang akan diangkut kedua pembeli.
Namun, belum sempat barang diambil pembeli, polisi datang. Ternyata, pemilik rumah tersebut, Hadi Lukito sudah tahu ada aktivitas orang asing di rumahnya. Dia lantas melapor ke polisi. Rumah itu sebenarnya milik Hadi, bukan milik Agnes seperti yang diklaim Rosa. Barang-barang yang akan dijual Amir itu senilai Rp 50 juta, rumah itu sudah tidak berpenghuni selama 12 tahun.(Sam)
Editor : Redaksi