Hukuman mati membayangi Saiful Yasan (43), Sebab, bandar narkoba jaringan Sumatra itu dituntut pidana maksimal berupa hukuman mati. Jaksa Suparlan menyatakannya terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI tentang Narkotika.
Dari fakta persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, jaksa dari Kejari Surabaya itu menilai Saiful terbukti yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
"Menuntut, memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saiful Yasan dengan pidana mati," kata JPU Suparlan saat membacakan amar tuntutannya.
Menurut jaksa, pertimbangan yang memberatkan dasar penuntutannya yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba. "Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan, mengakui dan berterus terang atas perbuatannya dan menyesal," imbuhnya.
Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi pengacaranya, Amelia mengajukan permohonan keringanan hukuman kepada majelis hakim yang diketuai Suparno. "Kami selaku penasihat hukum terdakwa Saiful Yasan memohon kepada majelis hakim untuk memberikan keringanan hukuman," ujar Amelia, Kamis (16/06/2022).
Dalam dakwaan terdakwa menerima perintah dari JES (DPO) lewat telepon untuk mengambil sabu sebanyak 40 kilogram milik Airbag alias Ireng (DPO) dalam kemasan teh Cina. Dalam koper warna merah dan koper warna abu-abu. Setelah berhasil mengambil, terdakwa membawa pulang.
Jes memerintahan terdakwa untuk meranjau 13 kilo kemasan teh cina dalam tas ransel, di Hotel Zoom Jl Dharmahusada Surabaya, hari Kamis tanggal 9 Desember 2021, jam 15.00 wib.
2 kilogram sabu di Hotel Best Jl Kedungsari Surabaya, tanggal 10 Desember.
2 kilogram sabu di Hotel Oriza Karangmenjangan Surabaya, tanggal 11 Desember.
Mengambil sabu kemasan teh Cina 20 kilogram dan 6 bungkus ekstacy dalam tas ransel, Sabtu 11 Desember , di Hotel New Cokelat Gubeng Surabaya.
Meranjau 3 kilogram sabu kemasan teh cina, Senin 13 Desember , di Hotel Gunawangsa Merr Surabaya.
1 kilogram di Hotel Bisanta Jl Tegalsari Surabaya.
1 Kilogram di Hotel Evora Jl Menur Surabaya.
Meranjau 500 gram sabu di Hotel Lux Point Jl Bratang Surabaya.
Meranjau 1 kilogram sabu di Hotel Kita Jl Karang Menjangan Surabaya.
Meranjau 2 kilogram sabu di Hotel Grace Setia Hotel Jl Ir Soekarno Hatta Surabaya.
Dalam.menjadi perantara dalam jual beli sabu, dan ekstacy , terdakwa mendapatkan keuntungan Rp.10 juta.
Tanggal 27 Desember 2021 hari Senin jam 10.30 wib di jalan Rungkut Menanggal II A Sekolahan No. 31 Kec. Gunung Anyar Surabaya, saksi Agus Suprianto dan saksi Maskori Hasan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap terdakwa Saiful Yasan, dengan Penggeledahan ditemukan, 33 bungkus teh cina,
Narkotika jenis extacy warna biru logo LV 30.000 butir.
Sabu 40 plastik berat total 2175 gram
Narkotika jenis ekstacy serbuk berat total 1005 gram.
3 buah timbangan elektrik.
2 bungkus plastic putih tulisan Cina.
1 ATM BCA an. SAIFUL YASAN.
1 buah ATM BCA an. MURTINI.(Sam)
Editor : Redaksi