suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Kades Tanjungan Driyorejo, Alergi Terhadap Wartawan

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Gresik, suara-publik.com - Di jaman keterbukaan informasi seperti saat ini sosok pejabat tentu sudah tidak asing lagi dengan media yang mana segala bentuk kegiatan selalu diberitakan, karena media itu sendiri mitra dari pemerintah. Selain itu, media atau pers berfungsi sebagai kontrol sosial yang dilindungi oleh Undang-undang saat menjalankan tugas jurnalistiknya.

Namun justru yang terjadi malah sebaliknya pada kepemimpinan Nanang Sumantri Kades Tanjungan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik yang selalu tidak ada di tempat ketika hendak dikonfirmasi oleh media. Staf desa ketika dimintai keterangan mengatakan bahwa Kades tidak ada di tempat atau sedang keluar. Jawaban tersebut lah yang selalu diterima setiap media yang hendak mengkonfirmasi Kades terkait anggaran yang dikelola di desa tersebut.

Terakhir, rabu (22/6) suara-publik.com di hubungi oleh Kades Nanang Sumantri dan sudah sepakat ketemu di kantor Desa untuk keperluan konfirmasi terkait anggaran Dana Desa tahun 2021. Namun Kades Nanang Sumatri tidak menampakkan barang hidungnya, malah aparat TNI yang menemui awak media, Suatu hal yang tidak wajar seorang kepala desa setiap hari dan setiap waktu selalu tidak ada dikantor. 

Tentu saja hal tersebut membuat awak media bertanya-tanya ada apa dengan Kades tersebut, sampai-sampai alergi terhadap wartawan yang mana mau konfirmasi dan klarifikasi tentang anggaran dari pemerintah.

Menanggapi hal ini, Aktivis Anti Korupsi H. Marlan mengatakan jika anggaran dari pemerintah harus dikontrol dan transparan agar masyarakat luas mengetahui berapa dan untuk apa anggarannya.

 “Jangan sampai anggaran itu tidak jelas peruntukannya dan malah terjadi penyelewengan dan penyimpangan di sana-sini,” tegasnya. Rabu (22/6). 

Pria yang akrab disapa Mbah lan ini mengatakan, kalau diberi jabatan harus gunakan sebaik mungkin untuk kepentingan masyarakat banyak. Jangan hanya status saja sebagai Kepala desa, tapi tidak kooperatif. 

”Di gaji uang rakyat, harus kerja dan koorperatif dong. Itu uang rakyat bos..,” katanya. 

H. Marlan pun menjabarkan jika Undang-undang keterbukaan informasi publik No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, "itu aturan yang mengharuskan pejabat publik memberikan keterangan semua aspek pembangunan di wilayah kerjanya”, ujar H. Marlan. 

Dia sangat menyayangkan atas sikap Nanang Sumantri yang tak menghargai profesi para awak media Yang sedang melakukan sosial kontrol, untuk mempublikasikan kinerja pembangunan di wilayahnya.

“Ya hal itu cukup miris, saat era keterbukaan, di jaman globalisasi ini, masih ada saja pejabat yang menutupi diri, menutup kinerjanya, ini ada apa ? awak media harus perlu telusuri hal ini, apakah ada borok borok yang di tutup- tutupi di desa Tanjungan ini yang melibatkan kadesnya ? dan sehingga takut terekspose”, tanya H. Marlan. 

“Apabila pejabat publik tidak terbuka untuk menyampaikan informasi publik sesuai dengan pasal 4 pada Bab III ayat 4 UU tentang informasi publik bisa digugat ke pengadilan”, pungkasnya. 

Ia juga mengingatkan, agar pihak-pihak terkait untuk memberikan teguran dan sanksi kepada Kepala Desa atau oknum perangkat desa yang jarang, atau tidak pernah ngantor. (Tim Imam)

Editor : Redaksi

DKP Harkitnas