Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Saiful Yasan terbukti secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Saiful Yasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancma pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI tentang Narkotika. Menjatuhkan oleh karenanya dengan pidana penjara selama 20 tahun penjara," kata Hakim Suparno saat membacakan putusannya di ruang Garuda 2 PN.Surabaya,Kamis (23/06/2022).
Dalam pertimbangan majelis hakim terkait hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. "Sedangkan hal yang meringankan nihil," ucapnya.
Terhadap putusan tersebut, terdakwa yang didampingi pengacaranya, Amelia menyatakan menerimanya. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejari Surabaya, yang sebelumnya melakukan penuntutan terhadap terdakwa dengan hukuman mati masih menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir yang mulia," ujar Jaksa Parlan.
Dalam dakwaan terdakwa menerima perintah dari JES (DPO) lewat telepon untuk mengambil sabu sebanyak 40 kilogram milik Airbag alias Ireng.(DPO) dalam kemasan teh Cina.dalam koper warna merah dan koper warna abu-abu.Setelah berhasil mengambil, terdakwa membawa pulang.
Jes memerintahan terdakwa untuk.meranjau 13 kilo kemasan teh cina dalam tas ransel, di Hotel Zoom Jl Dharmahusada Surabaya, hari Kamis tanggal 9 Desember 2021, jam 15.00 wib.
2 kilogram sabu di Hotel Best Jl Kedungsari Surabaya, tanggal 10 Desember.
2 kilogram sabu di Hotel Oriza Karangmenjangan Surabaya, tanggal 11 Desember.
Mengambil sabu kemasan teh Cina 20 kilogram dan 6 bungkus ekstacy dalam tas ransel, Sabtu 11 Desember , di Hotel New Cokelat Gubeng Surabaya.
Meranjau 3 kilogram sabu kemasan teh cina, Senin 13 Desember , di Hotel Gunawangsa Merr Surabaya.
1 kilogram di Hotel Bisanta Jl Tegalsari Surabaya.
1 Kilogram di Hotel Evora Jl Menur Surabaya.
Meranjau 500 gram sabu di Hotel Lux Point Jl Bratang Surabaya.
Meranjau 1 kilogram sabu di Hotel Kita Jl Karang Menjangan Surabaya.
Meranjau 2 kilogram sabu di Hotel Grace Setia Hotel Jl Ir Soekarno Hatta Surabaya.
Dalam.menjadi perantara dalam jual beli sabu, dan ekstacy , terdakwa mendapatkan keuntungan Rp.10 juta.
Tanggal 27 Desember 2021 hari Senin jam 10.30 wib di jalan Rungkut Menanggal II A Sekolahan No. 31 Kec. Gunung Anyar Surabaya, saksi Agus Suprianto dan saksi Maskori Hasan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap terdakwa Saiful Yasan, dengan Penggeledahan ditemukan, 33 bungkus teh cina,
Narkotika jenis extacy warna biru logo LV 30.000 butir.
Sabu 40 plastik berat total 2175 gram
Narkotika jenis ekstacy serbuk berat total 1005 gram.
3 buah timbangan elektrik.
2 bungkus plastic putih tulisan Cina.
1 ATM BCA an. SAIFUL YASAN.
1 buah ATM BCA an. MURTINI.(Sam)
Editor : Redaksi