Sebelum jaksa Samsu J Efendi dari Kejari Surabaya akan membacakan dakwaannya, terlebih dahulu Hakim Ketua Taufik Tatas menanyakan kepada terdakwa, kalau terdakwa juga akan menghadapi perkara pidana lagi,
" Terdakwa selain perkara ini kamu ada perkara lainnya ya, perkara apa itu," kata hakim.
" Perkara pencurian pak ada dua perkara," terang terdakwa.
" Itu cuma dua perkara lagi ya, tapi yang lolos tidak ketahuan ada puluhan kali ya," ucap hakim lagi.
Jaksa Samsu mendakwa dengan terdakwa telah melakukan tindak pidana pencurian "mengambil barang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih , dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat"
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 4 dan ke-5 KUHP.
Dalam sidang usai pembacaan dakwaan JPU belum dapat menghadirkan saksi dipersidangan,
" Kami mohon waktu satu Minggu untuk menghadirkan saksi yang mulia," kata JPU.
Dalam dakwaan jaksa, Berawal pada hari Sabtu tanggal 05 Maret 2022 sekira pukul 02:00 wib,
saat terdakwa Tutuk bertemu saksi Idwar di pos portal gang Kramat, selanjutnya terdakwa Tutuk mengajak Idwar ke masjid, berjalan menyusuri pinggir sungai, sampai di samping Utara Masjid Abu Adenan Perumahan Gunungsari Indah Blok M Kedurus Surabaya.
Terdakwa melompat pagar masjid dan masuk ke dalam masjid untuk mengambil kotak amal yang berada di serambi sisi Utara dan timur masjid.
Selanjutnya terdakwa mengeluarkan kotak satu persatu diserahkan ke Idwar diluar pagar, kotak amal terbuat dari kaca dipecahkan dan yang terbuat dari kayu di congkel gemboknya dan megambil uang di dalamnya.
Kotak dari kaca berisi uang sejumlah 300 ribu, sedangkan yang dari kayu sejumlah 200 ribu, dengan total 500 ribu.
Atas perbuatan kedua terdakwa Masjid Abu Adenan mengalami kerugian materiil sekitar Rp. 1.500.000,- (Sam)
Editor : Redaksi