Agenda sidang pembacaan putusan oleh hakim ketua Taufik Tatas, Mengadili,menyatakan terdakwa Syaiful Anam dan Muhammad Ali Yusuf terbukti bersalah melakukan tindak pidana
" tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu"
Sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) U.U.R.I No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, dalam dakwaan JPU.
Menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun, dan denda Rp.1 Miliar subsider 4 bulan penjara.Dikurangkan selama dalam penjara,menyatakan terdakwa tetap ditahan.
Barang bukti berupa, 1 poket sabu 0,36 gram, 1 pipet kaca. Dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Didik K.W, yang menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Terhadap putusan hakim Terdakwa menyatakan menerima, demikian JPU juga menerima,
" Kami menerima yang mulia," ujar jaksa.
Pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022 sekira jam 22.00 Wib terdakwa Muhammad Ali Yusuf menghubungi terdakwa Syaiful Anam lewat telpon untuk membeli sabu seharga Rp.150 ribu, dan sepakat membeli cara patungan, masing- masing 75 ribu an.
Sementara pakai uang terdakwa Ali Yusuf.
Selanjutnya Ali Yusuf menjemput Syaiful di kosnya Jalan Gubeng Kelisingan Gg. IV Surabaya, setelah bertemu Syaiful Anam menyerahkan Pipet kaca ditaruh dalam kotak rokok, disimpan disaku sebalah kiri Ali Yusuf.
Berdua membeli sabu di jalan Kunti kepada Kak (DPO) seharga 150 ribu.
Setelah mendapatkan sabu, para terdakwa menuju jalan simolowaru untuk mengkonsumsi sabu.Saat didalam angkot pertigaan jalan Petojo, para terdakwa ditangkap anggota Polsek Asemrowo, dan ditemukan 1 poket sabu seberat 0,36 gram dalam bungkus rokok dan pipet kaca dibungkus tisyu, yang diakui milik kedua terdakwa.(Sam)
Editor : Redaksi