suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

NYABU DI DALAM PONTEN UMUM, BUDAK SABU PRIADI DAN SUKRON DITUNTUT 6 BULAN DAN REHABILITASI MEDIS SELAMA 3 BULAN, RS. JIWA MENUR

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Priadi Santoso, dan terdakwa M.Sukron Makmun, menjalani sidang agenda tuntutan jaksa, diruang Garuda 2 PN Surabaya, secara online.
Foto: Terdakwa Priadi Santoso, dan terdakwa M.Sukron Makmun, menjalani sidang agenda tuntutan jaksa, diruang Garuda 2 PN Surabaya, secara online.
Surabaya, suara publik - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yang dikonsumsi bersama sebanyak 1 poket dengan 

terdakwa Priadi Santoso bin Ridwan dan terdakwa M.Sukron Makmun bin Kosim, dan bersama Farid Sholeh bin Rido'i ( berkas penuntutan terpisah ), diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara online.

Dalam agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, yang menyatakan terdakwa Priadi Santoso dan terdakwa M.Sukron Makmun terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana " tanpa hak penyalahgunaan narkotika jenis sabu bagi diri sendiri ,"

Sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, dakwaan alternatif kedua jaksa.

Menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa dengan Pidana Penjara masing - masing selama 6 Bulan serta Rehabilitasi Medis selama 3 bulan di RSJ. Menur Jawa Timur di Surabaya, sesuai dengan Assesment.

"Menuntut kedua terdakwa dengan Pidana Penjara 6 bulan dan 3 bulan dilakukan rehabilitasi medis, "kata JPU Sulfikar di ruang garuda 2 PN Surabaya. Kamis, (23/06).

Menyatakan barang bukti berupa,

Seperangkat alat hisap sabu,

1buah pipet kaca seberat 1,87 gram,

1korek api, dirampas untuk dimusnahkan.

Hakim ketua Suparno, akan melanjutkan sidang Kamis pekan depan dengan agenda putusan.

Dalam dakwaan jaksa, pada hari Senin tanggal 14 Februari 2022 sekira pukul 21.00 wib, terdakwa Priadi Dwi Santoso dan terdakwa M.Sukron Makmun, membeli sabu kepada Farid, lalu berdua mendatangi rumah Farid di jalan Sidonipah no.7 Surabaya.

Kemudian kedua terdakwa memberikan uang 100 ribu hasil patungan berdua. Lalu keduanya oleh Farid disuruh menunggu di dalam ponten.

Beberapa menit kemudian Farid datang memberikan seperangkat alat hisap sabu dan 1 poket sabu. Setelah kedua terdakwa selesai mengkonsumsi, seperangkat alat hisap dan pipet kaca seberat 1,87 gram diletakan di bibir bak mandi dalam ponten.

Saat keduanya keluar dari ponten tersebut, mereka ditangkap oleh saksi Suwarto dan saksi Suprapto, yang saat itu sedang berpatroli. Selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan satu dompet kecil dari kain yang berisi alat hisap dan pipet kaca seberat 1,87 gram dan korek api.

Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Sam)

Editor :