suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

KULAKAN SABU 4 GRAM DARI BANDAR KETHEK, SEHARGA Rp. 4,4 JUTA, SISWANTO DIDAKWA SEBAGAI PENGEDAR

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Tampak Jaksa Aggraeni dari Kejari Surabaya, saat membacakan Dakwaan terhadap terdakwa sabu Siswanto, diruang Candra PN.Surabaya, secara Vidio.
Foto: Tampak Jaksa Aggraeni dari Kejari Surabaya, saat membacakan Dakwaan terhadap terdakwa sabu Siswanto, diruang Candra PN.Surabaya, secara Vidio.

Surabaya, suara publik - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak empat poket seberat 4,4 gram, dengan terdakwa Siswanto bin Lantip, diruangan Candra PN.Surabaya, secara online Vidio call.

Dalam pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraeni, dari Kejari Surabaya, menyatakan terdakwa telah melakukan tindak pidana,"tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,"Kamis (23/06).

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 (1) UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya saat Hakim ketua Taufik Tatas meminta JPU menghadirkan saksi dipersidangan, jaksa Anggraeni belum dapat menghadirkan. "Untuk saksi polisi yang menangkap, belum dapat hadir yang mulia, kami mohon waktu satu Minggu," kata jaksa Anggraeni.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan dengan agenda saksi penangkap dari Polsek Dukuh Pakis.

Dalam dakwAn JPU, awalnya terdakwa Siswanto dihubungi bandar Kethek (DPO), dengan nomer HP yang berubah - rubah, dengan mengatakan "bang biasanya" terdakwa menjawab " iya bang".

Terdakwa membeli 4 gram sabu, pergram nya seharga 1,1 juta, hingga totalnya 4,4 juta.Siswanto menunggu waktu dan tempat pengiriman dari Kethek, dengan pembayaran secara cash, menaruh uang tunai di tempat ranjauan yang ditentukan, di ambil di jalan Bogowonto dalam bungkus permen dibatu-batu dekat lapangan Bogowonto.

Selanjutnya terdakwa pulang membawa sabu tersebut, belum sempat terjual, pada hari Kamis tanggal 7 April 2022 jam 14.00 wib, saat terdakwa duduk diruang tamu, terdakwa ditangkap oleh saksi Roni Christiawan dan saksi Eko Hendry dan saksi Putu Eko, anggota polisi Polsek Dukuh Pakis.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 4 poket sabu dengan berat ( 1,1 gram, 0,89 gram, 1,1 gram, 1,1 gram) dengan total 4,40 gram serta pembungkusnya. Dalam bungkus permen yang ditemukan dalam lemari ruang tamu.1 buah HP Redmi Note 9 warna ungu.

Terdakwa Siswanto telah 3 kali.membeli sabu dari Kethek (DPO), dengan cara diranjau di daerah Bogowonto, untuk dijual kembali.(Sam)

Editor :