suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Kuasai Sabu Seberat 0,24 Gram, Kurniawan Dihukum 4 Tahun Penjara dan Denda Rp.1 Miliar

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Kurniawan Hadi Prasetyo menjalani sidang agenda putusan, diruang Candra PN.Surabaya, secara online.
Foto: Terdakwa Kurniawan Hadi Prasetyo menjalani sidang agenda putusan, diruang Candra PN.Surabaya, secara online.

Surabaya, suara publik - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram, dimiliki oleh terdakwa Kurniawan Hadi Prasetyo bin Puji Santoso, diruang Candra PN.Surabaya, secara online.

Dalam pembacaan amar putusan oleh ketua majelis hakim Taufik Tatas, mengadili, menyatakan bahwa terdakwa Kurniawan Hadi Prasetyo terbukti bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman”

Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.dalam dakwaan kedua jaksa.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda sebesar Rp.1,2 Miliar, subsider 2 bulan penjara.

Menetapkan masa penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.

Menetapkan barang bukti:

1 poket sabu dengan berat 0,24 gram Dipergunakan dalam perkara Terdakwa Danang Eka Prasetyo bin Jakfar. 1 HP Oppo Reno 4 warna hitam. Dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki, dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp.1 Miliar, subsider 3 bulan penjara.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima, demikian JPU juga menyatakan menerima, " Kami menerima yang mulia,"

Dalam dakwaan Jaksa, awalnya terdakwa Kurniawan Hadi Prasetyo diminta oleh viona untuk dibelikan sabu, selanjutnya pada hari Jumat 19 Nobember 2021 sekitar jam 11 siang terdakwa menelpon saksi Danang Eka Prasetyo untuk membeli sabu.

Awalnya saksi Danang tidak mau mencarikan, dan akhirnya Danang mau mencarikan sabu, lalu terdakwa memberikan uang 200 ribu ke Danang. Sekitar jam 8 pagi terdakwa menerima sabu 1 poket dari Danang, kalau diselipkan di HP nya.

Selanjutnya hari Sabtu tanggal 20 November 2021 sekitar jam 9 pagi di toko Alfamart puncak permai Darmo permai Surabaya, terdakwa ditangkap oleh saksi Sutrisno dan Maskori Hasan anggota Polrestabes Surabaya, 

Dilakukan penggeladahan terhadap terdakwa ditemukan 1 poket sabu seberat 0,24 gram dan 1 HP Oppo Reno 4 warna hitam.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Sam)

Editor :