Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejari Surabaya, menyatakan terdakwa Wahyu Rizqi telah melakukan tindak pidana
"tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I,"
Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Agenda selanjutnya jaksa menghadirkan saksi Heffys Arys anggota Polrestabes Surabaya, membenarkan telah menangkap terdakwa,
" Sabu diranjau dekat rumah terdakwa, barang tersebut didapat dari Kusnandar (DPO) yang di perintah oleh napi lapas Porong." Ujar saksi.
Saksi menambahkan saat dilakukan penangkapan, ditemukan 5 poket sabu, diakui oleh terdakwa telah terjual 1 poket, dan alat hisap sabu, pipet kaca, timbangan elektrik ,1 HP , yang 300 ribu hasil penjualan, dengan total berat sabu 1,56 gram beserta pembungkusnya.
Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa dan penuntutan oleh Jaksa Damang Anubowo. Dalam tuntutannya terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana narkotika, dengan tuntutan pidana 6 tahun penjara, denda Rp.1,5 Miliar, subsider 3 bulan penjara.
Awalnya terdakwa Wahyu Rizqi dihubungi Kusnandar (DPO) untuk dikirimkan narkotika jenis sabu dan untuk pembayaran dilakukan oleh terdakwa via transfer setelah sabu laku terjual kepada pembeli.
Sabu dikirim secara ranjau disamping rumah terdakwa Wahyu jalan jemur Wonosari gang Lebar no.97 Surabaya, berupa 1 poket sabu seberat 1 gram dengan harga Rp.1 juta. Oleh terdakwa sabu tersebut dipecah menjadi 6 poket kecil dijual harga 200 ribu dan harga 300 ribu. Satu poket sudah terjual harga 300 ribu kepada Adi.
Sedangkan pembayaran sabu kepada Kusnandar secara transfer, setelah sabu terjual. Selanjutnya saksi Ahmad Yakup dan Heffys Arys anggota Polrestabes Surabaya, setelah mendapatkan laporan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, melakukan penangkapan terhadap terdakwa.Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu 5 poket, dengan berat total 1,56 gram, 1buah sedotan skrop, 3 bandel plastik klip kosong,1buah timbangan, uang tunai Rp. 300.000,-, 1buah HP Xiaomi.(Sam)
Editor : Redaksi