Dalam agenda sidang , JPU menghadirkan saksi Hendra Yudha dan Eko Wahyu Purnomo anggota Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Jatim.
Hendra Yudha dan Eko Purnomo mengatakan bahwa, pada intinya terdakwa dengan mengunakan surat rekomdasi yang diberikan oleh UPT untuk pembalian BBM jenis Solar dan Pertalite di SPBU. Surat Kuasa dari ketiga Surat Rekomendasi yang diberikan oleh UPT.
Saksi Eko Wahyu Purnomo mengatakan bahwa terdakwa mengunakan Solar pikup dan mengambilnya di SPBU 54.694.06 di Kec. Bluto dan SPBU 54.694.01 Kelurahan Kolor Kecamatan Kota Sumenep dengan mengunakan jiregen dan diangkut dengan mobil Pikup.
"Terdakwa ditangkap di Pelabuhan dan rencananya BBM tersebut dijual lagi di Pulua Raas Kabupaten Sumenep,"kata saksi.
Atas keterangan saksi terdakwa tidak membatah dan membenarkan.
Untuk diketahui berdasrkan surat dakwaan bahwa, pada bulan Desember 2021 Saksi Masduki alias Didik mendapat Surat Kuasa terhadap ketiga Surat Rekomendasi yang diberikan oleh UPT. Pelabuhan Perikanan Pantai Pasongsongan atas nama pemilik Sudawi, Samsiken dan Mugama Surat Rekomendasi tersebut dapat digunakan untuk pengambilan Solar untuk nelayan Pulau Raas Kabupaten Sumenep.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 April 2022 bertempat di UPT. Pelabuhan Perikanan Pantai Pasongsongan Pelabuhan Perikanan Desa Pasongsongan, Kabupaten Sumenep.
Saksi Choirul Huda sebagai kepala UPT. Pelabuhan Perikanan mengeluarkan 3 Surat Rekomendasi Pembelian Jenis Bahan Bakar Tertentu dalam hal ini Surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar, 1 Surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar nama pemilik Sudawi sebanyak 1520,64 liter.
1Surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar, nama pemilik Samsiken sebanyak 728,64 liter.
1 Surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar, nama pemilik Mugama sebanyak 728,64 liter.
Masa.berkalu surat tersebut 1 April 2022 sampai 24 April 2022, dengan jumlah total solar yang dibeli 2.977,92 liter. Ketiga Surat Rekomendasi yang dipegang Saksi Mashudi.
Selanjutnya Saksi Andi Sumarso Hadi alias Andre menyuruh Saksi Mashudi untuk mengambil BBM jenis solar tersebut, namun Saksi Mashudi memerintahkan Terdakwa Surawi untuk mengambil.
Pada hari Sabtu, 02 April 2022 bertempat di SPBU 54.694.06 Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep Terdakwa melakukan pengambilan BBM jenis solar 60 jerigen @31 liter dan jenis pertalite sejumlah 10 jerigen @31 liter dengan total solar 1.860 liter menggunakan pick up Nopol P 8504 EA;Bahwa pada hari Minggu, 03 April 2022 bertempat di SPBU 54.694.06 Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep.
Pada hari Senin, 04 April 2022 di SPBU 54.694.06 Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep, Terdakwa melakukan pengambilan BBM jenis solar 40 jerigen @31 liter dan jenis pertalite 30 jerigen @31 liter dengan total solar 1.240 liter menggunakan pick up Nopol P 8504 EA.
Pada hari Selasa, 05 April 2022 sekira pukul 20.30 Wib di SPBU 54.694.06 Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep Terdakwa melakukan pengambilan BBM jenis solar 60 jerigen @31 liter dan pertalite sejumlah 10 jerigen @31 liter dengan total solar 1.860 liter menggunakan pick up Nopol P 8504 EA.
Pada tanggal 02 April 2022 - 05 April 2022 yang mengambil BBM jenis solar dan jenis pertalite tersebut adalah Terdakwa atas perintah Saksi Mashudi dengan membawa Surat Kuasa dan Surat Rekomendasi dari UPT.
Pelabuhan Perikanan Pasongsongan tetapi hanya mempergunakan sekali Surat Rekomendasi yaitu pada tanggal 02 April 2022 di SPBU 54.694.06 Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep total BBM jenis solar yaitu 180 jerigen @31 liter dengan total 5.580 liter dan jenis pertalite yaitu 100 jerigen @31 total 3.100 seluruh BBM jenis solar maupun jenis pertalite dikirim ke Pulau Raas Kabupaten Sumenep ke Saksi Andi als Andreas guna menjual kembali BBM jenis solar dan jenis pertalite yang dikirimkan ke Pulau Raas Kabupaten Sumenep.
Terdakwa telah menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar Gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dengan cara menyalahgunakan Surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar dari UPT.
Pelabuhan Perikanan Pantai Pasongsongan melebihi batas kuota yang terdapat pada Surat Rekomendasi tersebut yaitu 2.977,92 liter, namun faktanya total pembelian solar melebihi kuota Surat Rekomendasi sejumlah 5.580 liter.
Perbuatan terdakwa dijerat dengan pasal 55 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Sam)
Editor : Redaksi