suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

RAJA TIPU H. NOVI ALIANSYAH KEMBALI GASAK KORBANNYA Rp.1,1 MILIAR, MODUS BISA MASUKAN AKPOL JALUR KHUSUS

avatar suara-publik.com
Foto atas: Terdakwa H.Novi Aliansyah, menjalani sidang dengan agenda saksi korban Aditya, diruang Kartika 2 PN.Surabaya, Rabu (29/06/2022). Foto bawah: Saksi Aditya Febrian Valentino, memberikan kesaksian dipersidangan.
Foto atas: Terdakwa H.Novi Aliansyah, menjalani sidang dengan agenda saksi korban Aditya, diruang Kartika 2 PN.Surabaya, Rabu (29/06/2022). Foto bawah: Saksi Aditya Febrian Valentino, memberikan kesaksian dipersidangan.
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, suara publik - Kembali raja tipu dengan modus bisa memasukan korbannya melalui jalur khusus(nyogok) sebagai Akpol, dengan lagak mengaku kenal dengan para petinggi di Kepolisian dan pejabat- pajabat, terdakwa H.Novi Aliansyah kembali didudukan dipesakitan, karena sudah gasak uang korbannya sebesar Rp 1,1 Miliar, diruang Kartika 2, PN.Surabaya, Rabu (29/06/2022).

Agenda sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novita Maharani, dari Kejati Jatim,menghadirkan saksi Aditya Febrian Valentino, yang dijanjikan terdakwa bisa lolos masuk Akpol.

Saksi Aditya awal mengenal terdakwa di bulan Desember 2020, saat mengantar les bimbel, dan di awal ulan Januari juga masih ketemu.

100%100%

" Saya bertemu saat diantar untuk les bimbel di bulan Desember dan bulan Januari, dan semua tes saya jalani sendiri, dari lima tes yang diberikan, namun pada pengumuman terakhirnya saya dinyatakan tidak lolos Akpol 2021" ungkap saksi kepada majelis hakim.

Mengenai persyaratan dan pembayaran kepada terdakwa , semua ibu Aditya yang berhubungan langsung dengan terdakwa.

" Semua persyaratan dan semua bentuk pembayaran baik nilainya dengan ditranfer bertahap dengan ibu,semua ibu yang mengurusnya," jelas saksi lagi.

" Berapa kerugian yang kamu ketahui, yang telah dibayarkan ke terdakwa ini, " tanya hakim.

" Sepengetahuan saya sekitar 1,1 miliaran pak hakim," tegas saksi.

Diketahui dalam dakwaan jaksa, Pada bulan November 2020, terdakwa Novi Aliansyah berkenalan dengan saksi Triwahyuni Cindrawati, terdakwa mengaku tim Cyber Pungli Watannas Jakarta, mengaku sudah sering masukan seseorang di Akpol.

Setelah menukar nomer HP, terdakwa terus berupaya menyakinkan korbannya

Triwahyuni Cindrawati, dengan mengirimkan foto dengan pejabat- pejabat.Terdakwa meyakinkan bisa memasukan saksi Aditya Febrian Valentino ke Akpol 2021.

Disebutkan oleh terdakwa Novi Aliansyah untuk pengurusan masuk Akpol, untuk biaya bimbingan belajar, biaya pelatih jasmani dan untuk orang-orang Polda, berjumlah total Rp.1.132.100.000,-.

Terdakwa mulai tanggal 1 Desember 2020 sampai 02 Januari 2021 ( selama kurun waktu satu tahun), meminta pengiriman uang kepada saksi Triwahyuni Cindrawati.

Uang dikirim secara bertahap oleh saksi Triwahyuni ibu dari Aditya Febrian Valentino, diantaranya untuk biaya bimbingan belajar, latihan jasmani,untuk pelatih jasmani, sekitar nilai 850 juta diperuntukan untuk orang Polda, dan tipu muslihat lainnya yang dijalankan, agar korban selalu melakukan transfer kepada terdakwa, sebanyak 38 kali korban transfer ke terdakwa Novi Aliasyah.

Terdakwa baru mengantarkan saksi Aditya Febrian Valentino mencari dan mendaftar bimbingan belajar pada tanggal 14 Desember 2020 pada lembaga bimbingan belajar LBB BCC yang berada di Jl.Nginden Intan Timur A7/32 Surabaya, dengan biaya 26 juta.

Meskipun terdakwa mengetahui jika latihan jasmani di Polda Jatim tidak berbayar.Semua yang membayar hanya akal akalan terdakwa saja.

Saksi Aditya Febrian Valentino pada tanggal 29 Maret 2021 mendaftar AKPOL 2021 di Polres Jember dengan nomor pendaftaran 011626/P/0008 atas nama Aditya Febrian Valentino, selanjutnya mengikuti tes administras, tes kesehatan tahap I, dan tes psikologi, semuanya dinyatakan lulus, tetapi untuk tes akademik dan tes jasmani, dinyatakan tidak lulus dan tidak bisa masuk Akpol 2021.

Atas perbuatan terdakwa H.Novi Aliansyah mengakibatkan saksi Triwahyuni Cindrawati mengalami kerugian sebesar Rp.1.132.100.000,-

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.tentang penipuan.(Sam)

Editor : Redaksi

Puasa Disbudpar