suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

KAJATI JATIM, RESMIKAN RUMAH RESTORATIVE JUSTICE DI UNAIR

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto : Peresmian Rumah RJ di Kampus B Universitas Airlangga Surabaya, Kamis (30/06/2022).
Foto : Peresmian Rumah RJ di Kampus B Universitas Airlangga Surabaya, Kamis (30/06/2022).

Surabaya, suara publik - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Mia Amiati kembali resmikan ‘Omah Rembug Adhiyaksa’ atau Rumah Restorative Justice (RJ) di Kampus B Universitas Airlangga Surabaya, Kamis (30/06/2022). 

Peresmian Rumah RJ ini dihadiri Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, PJU Polda Jatim dan Kapolrestabes Surabaya.

Turut hadir mendampingi Kajati Jatim, Kepala Kejari (Kajari) Surabaya, Tanjung Perak, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto Kota dan Mojokerto Kabupaten. Mia menjelaskan, sampai saat ini hampir 184 Rumah Restorative Justice yang sudah terbentuk di seluruh Jatim. Mulai dari tingkat Kabupaten hingga Kota.

“Rumah RJ merupakan manifestasi Kejaksaan dan implementasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Dengan harapan, agar aparat penegak hukum di Indonesia diwajibkan mengedepankan restorative justice atau keadilan restorasi dalam menangani setiap perkara pidana,” kata Kajati Jatim, Mia Amiati.

Dari rumah RJ, sambung Mia, ada beragam perkara pidana yang dapat diselesaikan agar tak sampai di persidangan. Mulai dari perselisihan, pertikaian, hingga pencurian. Hingga saat ini program RJ sudah ada 74 perkara yang telah rampung.

Ke depan, lanjut Mia, kebijakan dan strategi bagian penegakan hukum nasional ditujukan pada perbaikan sistem hukum pidana dan perdata yang ada, termasuk di wilayah hukumnya.

Rumah RJ ini diakuinya sebagai tempat musyawarah masyarakat sebelum masuk ke ranah penegak hukum. Namun, hanya pidana tertentu dan ada syarat mutlak yang harus dipenuhi. Bahkan, untuk Kejaksaan, kemampuan Jaksa untuk mengasah kearifan lokal di setiap daerah diwajibkan diasah dalam mewujudkan keadilan tersebut.

“Terima kasih kepada Ibu Gubernur Khofifah atas penghargaan lencana emas yang diterimanya. Saya merasa tersanjung, kaget dan tidak pernah menduga seperti ini beliau menilai kami,” ungkapnya.

Sementara itu, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, pemberian penghargaan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 188/436/KPTS/013/2022 Tentang Penerima Penghargaan Lencana Jer Basuki Mawa Beya Kategori Emas kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim. Khususnya dalam membangun Rumah Restorative Justice atau Omah Rembug Adhiyaksa terbanyak di Indonesia sebagai upaya membantu masyarakat kecil dalam penyelesaian masalah hukum.

Gubernur juga mengucapkan terima kasih atas apa yang dilakukan Kejaksaan. Dalam proses pengabdian, Kejati Jatim Mia Amiati memang belum genap setengah tahun bertugas di Jatim. Namun ia telah berhasil membangun 184 Rumah Restorative Justice di seluruh wilayah dan merupakan terbanyak dari seluruh Indonesia.

“Prestasi Bu Kajati Jatim ini luar biasa. Dengan penerapan keadilan restoratif ini diharapkan dapat menyelesaikan penanganan perkara secara cepat, sederhana dan berbiaya ringan. Selain itu dapat mewujudkan kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan secara menyeluruh,” pungkasnya.(Sam)

Editor :