Surabaya, suara publik - Sidang perkara penganiayaan, pelaku dalam keadaan mabuk dan memiliki senjata jenis celurit untuk membacok korbannya, terdakwa Choirul Anam disidangkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, Selasa (05/07/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejari Tanjung perak menghadirkan saksi korban Abdul Kholiq dan Ismanto, yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Sudar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi (jaksa penganti) menanyakan kepada saksi Abdul Kholiq tentang kronologi penganiayaan tersebut. Saksi Abdul Kholig menjelaskan,awal mula terjadi penganiayaan ini, saat melihat terdakwa bertengkar dengan tukang potong rambut, sehingga saksi berusaha melerai pertengkaran, namun terdakwa balik memaki- maki saksi Abdul Kholiq.
Disinggung Majelis Hakim terkait penganiayaan tersebut saksi mengalami luka dibagian paha,
"Berapa kali terdakwa menyerang dengan cluit, tanya Majelis Hakim.
"Terdakwa menyerang dengan menggunakan celurit berkali-kali, cuma kena hanya sekali dibagian paha dan akibat luka sabetan sampai dijahit dan mendapat perawatan di Rumah Sakit. Namun tidak sampai opname cuma rawat jalan,"kata Kholiq di hadapan Hakim.
Kholiq menambahkan kalau dirinya tidak bisa bekerja dan beraktivitas selama satu bulan lebih, dan pihak keluarga terdakwa tidak memberikan uang kompensasi.
100%
Sementara saksi Ismanto menjelaskan, bahwa saat itu terdakwa dengan keadaan mabuk masuk ke ruangan potong rambut. "Kemudian saya tarik bajunya, kemudian terdakwa keluar dan sempat melempar paving, namun tidak kena cuma mengenai kursi potong rambut hingga rusak,"ucap Ismanto.
Terkait keterangan para saksi terdakwa membenarkan saksi. "Iya benar Yang Mulia,"tegas terdakwa.
Diketahui, bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Februari 2022 sekitar jam 08.30 WIB di Tambak Wedi Baru, Surabaya terdakwa pulang ke rumah setelah meminum-minuman keras pada malam harinya. Saat perjalanan pulang terdakwa ditegur oleh saksi Ismanto dikarenakan terdakwa datang ke tempat potong rambut miliknya, dengan keadaan emosi, kemudian saksi Ismanto menarik terdakwa keluar dari tempat potong rambut miliknya.
Kemudian terdakwa langsung memukul saksi Ismanto hingga mengenai hidungnya dan melempar paving, akan tetapi tidak mengenainya, kemudian terdakwa langsung disuruh pergi oleh warga sekitar karena membuat keributan.
Lalu terdakwa kembali ke rumahnya untuk mengambil clurit yang jaraknya selisih 3 rumah dari rumah saksi Abdul Kholiq. Kemudian terdakwa kembali menuju ke tempat potong rambut, namun pada saat dalam perjalanan di halangi oleh saksi Abdul dan saksi Kholiq agar tidak menimbulkan keributan di kampung.
Kemudian terdakwa menghampiri saksi Kholiq dan langsung mengayunkan celurit ke arahnya dan mengenai paha kaki sebelah kanan hingga mengalami luka sobek, kemudian terdakwa dilakukan penangkapan oleh warga sekitar dan diserahkan ke Kantor Polisi.(Sam)
Editor : Redaksi