Agenda sidang guna mendengarkan amar tuntutan majelis hakim yang diketuai Sutrisno, Mengadili, Menyatakan para terdakwa "telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam hal jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I"
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menghukum kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, dan denda Rp.1 Miliar, subsider 8 bulan penjara.dikurangkan seluruhnya selama dalam tahanan, menyatakan terdakwa tetap ditahan.
Barang bukti sabu seberat 0,53 gram dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Nunung Nuraini dari Kejati Jatim, dengan pidana penjara 6 tahun, dan denda Rp.1 Miliar, subsider 1 tahun penjara.
Terhadap putusan hakim, bapak dan anak tersebut menyatakan menerima, demikian JPU menyatakan menerima.
Diketahui sebelumnya, pada hari Senin tanggal 06 Desember 2021 sekitar pukul 18.00 wib saksi M.Riswan dan saksi Gita Suwarsono petugas Ditresnarkoba Polda Jatim, melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saat akan keluar rumah di jalan Demak 69 dan terdakwa Abdul Wahid alias Abah sedang tiduran di depan TV.
Dilakukan penggeledahan ditemukan BB dalam genggaman Amirudin 1 HP dan dalam tas hitam yang dipakai terdapat 1 amplop berisi sabu seberat 0,145 gram,
Pada terdakwa Abdul Wahid didapat 1 HP Nokia dan 1 HP merk Infilix serta yang 200 ribu.
Amirudin mendapatkan sabu dari sebelumnya ada yang memesan sabu padanya, kemudian Amirudin yang bekerja sebagai supir, disaat pulang kerja menghubunginya ayahnya Abdul Wahid untuk membeli sabu 1 poket ukuran pahe.
Sepulang kerja terdakwa Amirudin menerima langsung dari ayahnya Abdul Wahid di jalan Demak 69, dan diberikanlah uang 200 ribu kepada ayahnya Abdul wahid, sesaat sambil istirahat dan menunggu pemesan sabu tadi, terdakwa Amirudin ditangkap juga ayahnya Abdul Wahid.(Sam)
Editor : Redaksi