suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

EDARKAN PIL " LOLAK LOLOK " 1000 BUTIR, TANPA IJIN, KURNIAWAN DIHUKUM 9 BULAN BUI, DENDA Rp.2 JUTA

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Achmad Kurniawan saat mendengarkan putusan hakim, diruang Candra PN.Surabaya, Senin (11/07/2022).
Foto: Terdakwa Achmad Kurniawan saat mendengarkan putusan hakim, diruang Candra PN.Surabaya, Senin (11/07/2022).
Surabaya, suara publik - Sidang perkara penyalahgunaan obat keras jenis pil doeble "LL" sebanyak 63 poket (630 butir) sebagai barang bukti saat penangkapan terhadap terdakwa Achmad Kurniawan Efendi bin duwan, diruang Candra PN.Surabaya, secara online, Senin (11/07/2022).

Sidang beragendakan putusan yang dibacakan hakim ketua Taufik Tatas, yang mengadili, Menyatakan terdakwa Achmad Kurniawan Efendi terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana 

"yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar"

Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 9 bulan dan denda Rp.2 juta, dikurangkan selama ditahan, menyatakan terdakwa tetap ditahan.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina, dengan pidana 1 tahun penjara,dan denda Rp.2 juta.

Terhadap vonis hakim, terdakwa menyatakan menerima, demikian JPU juga menerima putusan hakim.

Berawal saat terdakwa Achmad Kurniawan Efendi dihubungi Faisol untuk memesan 170 butir pil double LL seharga Rp. 235 ribu.

Terdakwa minta Faisol mentrasfer ke rekeningnya, selanjutnya terdakwa memesan kepada Jack (DPO) 1000 butir seharga 800 ribu. Jack meminta terdakwa mentrasfer uang e rekening an.Fitria Sari. Disepakati pil doeble LL diranjau dipinggir jalan dekat Alfamart Pom bensin Aloha Gedangan Sidoarjo.

Selanjutnya terdakwa mengambil 1 botol plastik berisi 1000 butir pil doeble LL. Oleh terdakwa pil dalam botol dibagi 98 poket,setiap poket berisi 10 butir, Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.400 ribu.

Hari Sabtu 12 Maret 2022 terdakwa menyuruh Faisol untuk mengambil 170 butir dalam bungkus plastik warna hitam yang diranjau di Mojosari Mojokerto.

Hari Kamis 17 Maret 2022 jam 19.30 wib datang saksi Erwan Andi dan saksi M.Syafi Al Imam kerumah terdakwa di jalan pasar Bangah Gedangan Sidoarjo melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 1 poket isi 10 butir, dan dalam plastic 62 poket berisi total 620 butir berlogo LL, dibawah tempat tidur dan 1 HP Samsung diatas meja.(Sam)

Editor :