Menurut Humas PN Surabaya, Agung Gede Pranata, terdakwa Mas Bechi akan diperiksa dan diadili oleh tiga orang hakim di ruang sidang Cakra dengan agenda pembacaaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Majelis hakimnya terdiri dari Sutrisno, Titik Budi Winarti dan Khadwanto. Sedangkan paniteranya Achmad Fajarisman," kata Agung saat dikonfirmasi, Senin (11/07/2022).
Agung menambahkan, nomer perkara terdakwa Mas Bechi yang tercatat di PN Surabaya yaitu 1361/Pid.B/2022/PN. SBY. "Sidang digelar secara tertutup pada Senin (18/7)," imbuhnya.
Saat disinggung apakah ada persiapan khusus oleh PN Surabaya saat mengelar persidangan terdakwa Mas Bechi, Agung menyampaikan hanya antisipasi keamanan saja." Cuma antisipasi keamanan saja. Penjagaan agar persidangan bisa berjalan baik," ujarnya.
Sementara terkait apakah terdakwa akan dihadirkan ke muka persidangan, Agung menjelaskan belum ada informasi terkait hal tersebut. "Belum ada informasi, kemungkinan (sidang) online," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Untuk diketahui, MSA dilaporkan ke polisi atas kasus pencabulan terhadap korban berinisial NA, pada 29 Oktober 2019. NA merupakan salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.
Polres Jombang telah mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan pada 12 November 2019. Namun kemudian kasusnya diambil alih oleh Polda Jatim pada Januari 2020.
Hampir dua tahun lebih bergulir, polisi belum juga berhasil menangkap MSAT Dalam beberapa kali penangkapan, aparat kepolisian diadang oleh massa di pesantren.
Terakhir, upaya penangkapan kembali gagal dilakukan pada Minggu (3/7). Saat itu, mobil yang ditumpangi MSAT berhasil kabur dari polisi.(Sam)
Editor : Redaksi