suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

SIDANG PENCABULAN, TERDAKWA MSAT ANAK KYAI JOMBANG, SEGERA DIGELAR DI PN.SURABAYA

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Humas PN Surabaya, Agung Gede Pranata dan Suparno, diruang Humas PN.Surabaya, Senin (11/07/2022).
Foto: Humas PN Surabaya, Agung Gede Pranata dan Suparno, diruang Humas PN.Surabaya, Senin (11/07/2022).
Surabaya, suara publik -.Berkas perkara terdakwa pencabulan anak kyai Jombang, Mochammad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42), telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jumat pekan lalu. Nama-nama pengadil (majelis hakim) atas kasus ini pun sudah ditetapkan oleh pengadilan kelas lA khusus tersebut. 

Menurut Humas PN Surabaya, Agung Gede Pranata, terdakwa Mas Bechi akan diperiksa dan diadili oleh tiga orang hakim di ruang sidang Cakra dengan agenda pembacaaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Majelis hakimnya terdiri dari Sutrisno, Titik Budi Winarti dan Khadwanto. Sedangkan paniteranya Achmad Fajarisman," kata Agung saat dikonfirmasi, Senin (11/07/2022).

Agung menambahkan, nomer perkara terdakwa Mas Bechi yang tercatat di PN Surabaya yaitu 1361/Pid.B/2022/PN. SBY. "Sidang digelar secara tertutup pada Senin (18/7)," imbuhnya. 

Saat disinggung apakah ada persiapan khusus oleh PN Surabaya saat mengelar persidangan terdakwa Mas Bechi, Agung menyampaikan hanya antisipasi keamanan saja." Cuma antisipasi keamanan saja. Penjagaan agar persidangan bisa berjalan baik," ujarnya. 

Sementara terkait apakah terdakwa akan dihadirkan ke muka persidangan, Agung menjelaskan belum ada informasi terkait hal tersebut. "Belum ada informasi, kemungkinan (sidang) online," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Untuk diketahui, MSA dilaporkan ke polisi atas kasus pencabulan terhadap korban berinisial NA, pada 29 Oktober 2019. NA merupakan salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.

Polres Jombang telah mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan pada 12 November 2019. Namun kemudian kasusnya diambil alih oleh Polda Jatim pada Januari 2020.

Hampir dua tahun lebih bergulir, polisi belum juga berhasil menangkap MSAT Dalam beberapa kali penangkapan, aparat kepolisian diadang oleh massa di pesantren.

Terakhir, upaya penangkapan kembali gagal dilakukan pada Minggu (3/7). Saat itu, mobil yang ditumpangi MSAT berhasil kabur dari polisi.(Sam)

Editor :