Surabaya, suara publik - Sidang perkara perbuatan menyuruh orang lain memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik.
Yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmawati Lahang dari Kajati, dengan terdakwa Kho Handoyo Santoso,diruang Garuda 1 PN.Surabaya.Selasa (12/07/2022).
Kali ini JPU menghadirkan tiga orang saksi yaitu Elanda Sujono (korban penipuan), saksi Kho Wen Tjwen pemilik rumah pertama, dan saksi Elizabeth Kaveria selaku broker (makelar).
Giliran pertama saksi korban Elanda Sujono, menerangkan jika dirinya melaporkan terdakwa ke polisi karena saksi telah membeli rumah terdakwa namun setelah lunas tidak kunjung diberikan Sertifikat rumah tersebut, belakangan diketahui jika rumah yang dijual terdakwa masih ada tanggungan pinjaman di Bank Permata.
" Saya sudah bayar lunas seharga Rp. 4,350 Miliar tapi saya tidak mendapatkan sertifikat rumah tersebut, " jelas saksi.
Dijelaskan saksi, perkenalan awal dari broker Elizabeth, dikatakan kalau rumah itu kosong pemiliknya adalah Kho Handoyo Santoso.Saat itu istri terdakwa datang membawa kunci rumah untuk melihat keadaan dalam.Lalu oleh saksi Elanda diberikanlah uang DP sebesar Rp.150 juta.
Terdakwa menjelaskan kepada saksi Elanda kalau rumah tersebut masih Sertifikat Induk, wlum dipecah oleh pihak Developer Pakuwon.
" Setelah saya kasih DP, saya juga telah membayar sebesar Rp.2,350 Miliar, kita bersama ke notaris, waktu itu tanda jadi tanggal 14 Juni 2016, saya transfer masuk rekening bank mandiri milik istri Handoyo," terang saksi.
Menurut Erlanda sesuai IJB rumah tersebut milik terdakwa tidak ada orang lain, " setelah tanda tangan IJB, saya diberi kunci dan bersih bersih belum saya tinggali, setelah saya renovasi baru saya tempati," ujar saksi.
" Saudara membayar sudah 2,350 miliar dan sisanya pembayaran bagaimana, ada tenggang waktu atau bagaimana," tanya hakim Sutarno.
" Ya, saya sudah bayar, sisa kekurangan nya saya cicil selama setahun yang mulia, sudah lunas di tanggal 7 Juli 2017, ada bukti pelunasannya," terang saksi.
Namun saat Erlanda sudah menempati rumah tersebut, beberapa bulan kemudian pihak Bank Permata datang menjelaskan kalau terdakwa masih ada tunggakan di Bank. Setelah membuat surat penyataan, saksi Elanda oleh terdakwa disuruh melunasi dulu selama enam bulan, kalau tidak ada pelunasan rumah tersebut akan disita.
Selanjutnya saksi Elizabeth sebagai broker saat itu, menjelaskan kalau dirinya menawarkan rumah kepada saksi Erlanda saat mendapat broadcast oleh istri terdakwa, dan saat di tawarkan mendapat respon oleh saksi Erlanda.
" Saya asalnya tawarkan 4,750 Miliar, saat pertemuan di Starbucks terjadi kesepakatan harga, dibayar separuh dulu sisanya dicicil satu tahun," ujar saksi.
" Dia bilang itu rumahnya pak, dan dikatakan kalau surat surat rumah semuanya ada dikantor Notaris Ariyani, maka dikatakan surat belum bisa diberikan, sertifikat ini masih PPJB." terang Elizabeth.
" Ada kewajiban tidak menjelaskan suratnya terlebih dahulu," tanya hakim
" Semuanya dibicarakan dimuka, dan tidak ada masalah, semua surat ada dikantor Notaris ," ujarnya.
" Kebalik, seharusnya sebelum lunas di cek dahulu suratnya, kok pembayaran dulu, seharusnya broker itu memberikan penjelasan secara detail riwayat rumah itu, kepada pembeli, biar pembeli tidak tertipu seperti sekarang ini," jelas hakim lagi.
" Kita percaya karena surat semuanya ada di kantor notaris yang mulia," ucap saksi lagi.
Diketahui, bahwa Elanda Sujono dan Matia Purnawati serta Elizabeth menemui terdakwa kho Handoyo di East Cost Mall Cafe Starbuck Pakuwon City, Jalan Kejawan Putih Surabaya.
Pertemuan tersebut membahas kesepakatan jual beli dengan obyek rumah terletak di Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 No.55 Surabaya.
Terdakwa menyakinkan kepada Elanda Sujono (korban) bahwa rumah tersebut tidak ada masalah apapun, hanya menunggu proses pemecahan sertifikat induk saja dari PT. Pakuwon.
Elanda Sujono sepakat membeli rumah tersebut dengan harga Rp.
4.499.999.200,- Saat itu Elanda membayar uang muka secara bertahan sebesar Rp. 2.350.000.000,-
Kemudian Elanda Sujono melakukan akta perikatan jual beli dengan Handoyo di Notaris Ariyani, S.H., M.Kn.
Ikatan tersebut disaksikan Maria Purnawati, Elizabeth Kaveria. "Perikatan jual beli atas rumah tersebut dituangkan dalam Akta Perikatan Jual Beli Nomor 122 tanggal 24 Juni 2016 dan ditanda tangani para pihak dan notaris Ariyani, SH., M.Kn.
Elanda Sujono membayar lunas sisa pembayaran angsuran rumah Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 No. 55 Surabaya melalui transfer.
Terkuaknya masalah, ketika Elanda Sujono didatangi oleh petugas Bank Permata yang menerangkan bahwa rumah ini masih ada tunggakan angsuran di Bank Permata.
Ikatan jual beli tersebut menerangkan bahwa Kho Wen Tjwen telah menjual rumah dan bangunan kepada terdakwa Kho Handoyo Santoso dan meneruskan angsuran KPR.
Akibat perbuatan terdakwa, Elanda Sujono sampai saat ini belum menerima sertifikat rumah Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 No. 55 Surabaya serta mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.260.352.000,-
Perbuatan terdakwa Kho Handoyo Santoso telah melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP serta pasal 378 KUHP.(Sam)
Editor : Redaksi