suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

PAKAR PENCURI KOTAK AMAL MASJID, JALANI TIGA SIDANG KASUS YANG SAMA, TUTUK BAKAL LAMA DIPENJARA

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Tutuk Sujatmiko alap- alap kotak amal masjid (kiri), dan Idwar ( berkas terpisah), jalani sidang saksi di ruang Candra PN.Surabaya, secara online, Kamis (15/07/2022).
Foto: Terdakwa Tutuk Sujatmiko alap- alap kotak amal masjid (kiri), dan Idwar ( berkas terpisah), jalani sidang saksi di ruang Candra PN.Surabaya, secara online, Kamis (15/07/2022).
Surabaya, suara publik - Sidang perkara pencurian dengan pemberatan beberapa kotak amal dalam masjid, dengan terdakwa Tutuk Sujatmiko bin Diran bersama dengan Idwar Salam bin Badru (dalam berkas terpisah), diruang Candra PN.secara online, Kamis (15/07/2022).

Jaksa Samsu J Efendi dari Kejari Surabaya, menghadirkan saksi takmir masjid Abu Adenan dan saksi Split Idwar Salam bin Badru (dalam berkas terpisah).

Saksi menjelaskan kalau dirinya tidak melihat sendiri kejadian tersebut, 

" Saya tidak melihat kejadian pencurian itu, saya sama ketua takmir masjid kotak amal kok gak ada ditempatnya, akhirnya kita mencari tahu keberadaan kotak amal tersebut," jelas saksi.

" Apakah anda sering melihat terdakwa ini sholat dimasjid itu, dan apa yang dirusak," tanya hakim.

" Yang dirusak gemboknya, dan ada yang dipecah kacanya, uangnya hilang," jelas saksi.

Saksi selanjutnya terdakwa Splitan kasus yang sama, yakni Idwar Salam bin Badru (dalam berkas terpisah).

Menerangkan kalau dirinya diajak terdakwa Tutuk, untuk mencuri uang dikotak amal masjid, tugas saksi Idwar mengawasi situasi di luar, setelah mendapatkan kotak tersebut dibawa ke arah kanan kali, uang dalam kotak diambil,

" Kotaknya dibuang ke kali uangnya dapat 550 ribu, saya dapat bagian 60 ribu," kata saksi.

" Kenapa kamu kasih temanmu yang ikut kerja hanya 60 ribu, sisanya kan banyak itu, kamu buat apa uang itu," tanya hakim sedikit geram terhadap terdakwa Tutuk.

" Idwar saya kasih 250 ribu pak hakim, tapi gak mau, dia cuma minta buat beli rokok aja, katanya itu uang panas," jelas terdakwa Tutuk.

Sebelumnya, pada hari Sabtu tanggal 05 Maret 2022 sekira pukul 02:00 wib, saat terdakwa Tutuk bertemu saksi Idwar di pos portal gang Kramat, selanjutnya terdakwa Tutuk mengajak Idwar ke masjid, berjalan menyusuri pinggir sungai, sampai di samping Utara Masjid Abu Adenan Perumahan Gunungsari Indah Blok M Kedurus Surabaya.

Terdakwa melompat pagar masjid dan masuk ke dalam masjid untuk mengambil kotak amal yang berada di serambi sisi Utara dan timur masjid.

Selanjutnya terdakwa mengeluarkan kotak satu persatu diserahkan ke Idwar diluar pagar, kotak amal terbuat dari kaca dipecahkan dan yang terbuat dari kayu di congkel gemboknya dan megambil uang di dalamnya.

Kotak dari kaca berisi uang sejumlah 300 ribu, sedangkan yang dari kayu sejumlah 200 ribu, dengan total 500 ribu.

Atas perbuatan kedua terdakwa Masjid Abu Adenan mengalami kerugian materiil sekitar Rp. 1.500.000,-

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 4 dan ke-5 KUHP.(Sam)

Editor :