suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

DIDAKWA GELAPKAN UANG PENJUALAN PRODUK KOSMETIK SENILAI Rp. 275 JUTA, DIAKUI HANYA MEMAKAI Rp. 16 JUTA, WAHYUDI DIHUKUM 2 TAHUN BUI

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Wahyudi Kristanto, mendengarkan putusan hakim, diruang Garuda 1 PN Surabaya, secara online, Selasa (19/07/2022).
Foto: Terdakwa Wahyudi Kristanto, mendengarkan putusan hakim, diruang Garuda 1 PN Surabaya, secara online, Selasa (19/07/2022).
Surabaya, suara publik - Sidang perkara penggelapan ratusan item produk Kosmetik bertempat di Toko L OCCITANE EN PROVENCE SOGO Tunjungan Plasa IV lantai dasar, dengan nilai kerugian sebesar Rp.275 juta, dengan terdakwa Wahyudi Kristanto bin Arjo Slamet.

Dalam agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Wahyudi, telah terbukti bersalah dengan pidana penjara 2 tahun oleh majelis hakim yang diketuai Widarti, di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa,(19/07/2022).

"bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah telah melanggar Pasal 374 KUHP, tentang " penggelapan", menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangkan seluruhnya selama dalam tahanan, menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Barang bukti selama dipersidangan, Tetap terlampir dalam berkas perkara," kata hakim widarti.

Putusan hakim sama ( Conform) dengan tuntutan JPU Fathol Rasyid, dari Kejari Surabaya, yang menuntut terdakwa Wahyudi dengan pidana penjara 2 tahun.

Terhadap putusan tersebut, penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir- pikir, demikian pula JPU menyatakan pikir- pikir, " kami pikir- pikir yang mulia," ujar jaksa Fathol.

Diketahui sebelumnya, Sejak tahun 2014 terdakwa Wahyudi bekerja di Toko L OCCITANE EN PROVENCE SOGO Tunjungan Plasa 4 lantai dasar, dibagian Beauty Advisore (BAS) dengan tugas dan tanggung jawab melakukan penjualan barang kosmetik baik secara langsung maupun delivei order.Dengan gaji perbulan Rp 3.584.000,-

Dalam tugas sehari - hari, terdakwa mengambil barang ditoko tempat bekerja, jika ada pesanan barang kosmetik dari konsumen, jika di toko tidak ada, maka terdakwa akan datang ke toko L OCCITANE EN cabang lain dan mengambil sendiri, jika sistemnya lancar maka akan dibuatkan nota tanda terima, jika tidak lancar tidak disertai nota pengeluaran barang dan tanpa tanda terima.

Namun jika konsumen sendiri yang membeli barang kosmetik tersebut, namun stok di toko tidak ada, maka terdakwa mengambil di cabang lain disertai nota pengeluaran barang, tanda terima dan ada yang tidak disertai nota, 

uang pembayaran penjualan kosmetik diterima langsung oleh terdakwa tetapi tidak diserahkan kepada pihak toko L OCCITANE EN PROVENCE SOGO tempat terdakwa bekerja, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi sejak bulan Desember 2020 sampai bulan September 2021. 

Adapun penjualan kosmetik yang uangnya dipakai oleh terdakwa Wahyudi sebesar Rp 275 Juta.

Yang merupakan penjualan barang berupa kosmetik diToko SOGO Plasa Tunjungan 4 lantai dasar, sebanyak 142 item produk kosmetik.(Sam)

Editor :