Dalam agenda pembacaan putusan oleh hakim ketua Cokorda Gede Arthana, mengadili, Menyatakan Terdakwa Sigit Supriyanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik”.
Sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 35 Jo. Pasal 51 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp. 50 juta, subsider 2 bulan penjara.Dikurangkan selama terdakwa ditahan, menyatakan terdakwa tetap di tahan.
Menetapkan barang bukti, 1 Hp oppo A3S, 4 lembar kartu vaksin.
Dirampas Untuk Dimusnahkan.
Uang sebesar Rp 1 juta, Dirampas Untuk Negara.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Sulfikar, dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp. 50 juta, subsider 3 bulan penjara.
Diketahui, Pada bulan Oktober 2021 terdakwa meminta bantuan Bachtiar Navyan (berkas terpisah) untuk membuat kartu Vaksin tampa dilakukan Vaksin atau suntik dengan hanya mengirim Foto KTP dan Nomor telpon pasien agar dapat di upload kedalam situs https://Pcare.bpjs-kesehatan.go.id atau dalam aplikasi peduli lindungi.
Dan username yang didapatkan dari Polres Sidoarjo pada saat menjadi relawan Vaksin Covid-19 tidak dapat dipakai.
Selanjutnya bulan Februari 2022 Saksi Bachtiar Navyan Prasetyo menanyakan akun kepada saksi M.Reno Firmansyah (dalam berkas penuntutan terpisah) dan memberikan akun https://Pcare.bpjs-kesehatan.go.id dengan username : pkmkrian pass : Krian@123 serta meminta M.Reno Firmansyah untuk uplod di peduli lindungi.
Bahwa untuk keuntungan dari pembuatan Kartu Vaksin Covid-19 palsu Terdakwa mulai dari Rp. 150.000 sampai Rp. 325.000,- dengan total keuntungan yang diperoleh untuk pembuatan Kartu Vaksin Covid-19 yaitu Rp. 9.600.000.(Sam)
Editor : Redaksi