Dalam agenda pembacaan putusan, hakim Ni Made, mengadili, menyatakan
terdakwa Hanafi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” sebagaimana diatur dan diancam pasal 351 ayat (1) KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun,
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan supaya Terdakwa tetap dalam tahanan, Kamis (21/07).
Menetapkan barang bukti berupa,
1 buah kaos warna biru, Dikembalikan kepada saksi korban Indra Kurniawati.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa Hasan Efendi, yang menghukum terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan.
Dalam dakwaan pada hari Sabtu, 05 Maret 2022 terdakwa Hanafi yang diketahui berprofesi sebagai DJ, bersama temannya mimum-minuman keras di Studio Musik di daerah Rungkut, Surabaya.
Kemudian terdakwa menjemput pacarnya Indra Kurniawati di tempat kerjanya di Cafe Phonix Jalan Kenjeran Surabaya dan terdakwa sempat melihat Indra bersama laki-laki lain.
Setibanya di tempat kos terdakwa Hanafi, jalanTambak Laban, Surabaya, terdakwa marah-marah kepada saksi korban Indra, Karena merasa cemburu terhadap seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal saat di Cafe Phonix tersebut.
Kemudian terjadi pertengkaran, kemudian terdakwa merasa emosi dan memukul saksi korban Indra dibagian mata sebelah kiri. Kemudian memukul dan menendang saksi korban Indra berkali-kali diseluruh tubuh, mulai bagian kepala sampai mengenai kakinya.
Akibat penganiayaan tersebut, saksi korban Indra mengalami luka lebam pada bagian mata sebelah kiri dan merasakan sakit disekujur tubuh mulai dari kepala sampai dengan kakinya, disebabkan persentuhan dengan benda tumpul, Luka gores pada pipi sebelah kiri bibir mulut atas sebelah tengah bibir mulut bawah sebelah tengah yang dapat disebabkan oleh persentuhan dengan benda tajam.Kemudian kejadian tersebut dilaporkan Polsek Semampir, Surabaya.(Sam)
Editor : Redaksi